Terhitung Mulai Jumat (3/4/2020) Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
CIREBON, SC- Akibat Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya mengambil kebijakan untuk meniadakan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid At Taqwa dan seluruh masjid di kota yang berjuluk Kota Wali ini.
Walikota Cirebon, Drs H Narshrudin Azis SH mengatakan, ditiadakannya Salat Jumat tersebut terhitung mulai (Jumat, 3/4/2020) sampai batas waktu yang ditentukan.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 lalu.
“Maka pada hari ini saya sebagai kepala daerah menyampaikan, mulai Jumat (Jumat 3/4/2020) pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Raya At Taqwa dan masjid-masjid di Kota Cirebon ini sementara ditiadakan,” kata Azis dalam konferensi pers terkait pelaksanaan Salat Jumat di masjid At Taqwa, Kamis (2/4/2020).
Sebagai gantinya, lanjut Azis, masyarakat bisa melaksanakan ibadah Salat Dzuhur di rumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Pada situasi seperti ini, Azis meminta agar masyarakat dapat memakluminya, tidak usah panik, tetap tenang, dan berdoa agar wabah Covid-19 ini bisa cepat berlalu.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Cirebon bisa memahami dan melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing,” ucapnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi III Dukung Langkah Walikota
Sementara itu, Ketua At Taqwa Center, Dr H Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya akan menaati kebijakan tersebut. Namun, jika hari ini masih ada masjid di Kota Cirebon yang masih melaksanakan Salat Jumat diminta untuk memakluminya. Pasalnya, lanjut dia, hal itu mungkin surat edaran dari Walikota terkait peniadaan sementara ibadah Salat Jumat belum sampai ke mereka.
“Yang disampaikan Pak Wali belum tembus kepada 400 sekian masjid di Kota Cirebon ini. Dan besok masih ada yang melakukan Salat Jumat mohon dimaklumi,” ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Kota Cirebon Lakukan Penyemprotan
Kendati demikian, Yani menegaskan, meskipun Salat Jumat ditiadakan sementara pada situasi seperti ini, namun pelaksanaan salat lima waktu di Masjid At Taqwa tetap harus dilaksanakan dan sesuai dengan SOP protokol terkait pencegahan Covid-19.
“Kita tetap akan jalankan protokol, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengecek suhu, dan memberlakukan sosial distancing saat salat jamaah,” tandasnya. (M Surya)