CIREBON, SC- Menyesuaikan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak. Permenkumham ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk penanganan dan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan, dengan adanya Permenkumham tersebut, Ada 79 warga binaan Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan asimilasi dan bisa menghirup udara bebas. Hal itu setelah mendapat Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
“Kita melaksanakan asimilasi bagi warga binaan sebanyak 79 orang. Mereka semua sudah mendapatkan SK Integrasi yang sebelumnya kami usulkan, sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Mereka merupakan narapidana kasus tindak pidana umum,” ungkapnya kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Kamis (9/4/2020).
Ia menambahkan, 79 warga binaan yang mendapatkan SK atau asimilasi di rumah, dari berbagai kasus Pidana Umum (Pindum). Ditegaskan, tindak pidana lainnya selain pidana umum tidak mendapatkan asimilasi.
“Tidak ada kasus di luar Pidana Umum, kaya tindak pidana korupsi, narkoba, semuanya pidana umum. Ini sering jadi polemik di masyarakat,” tegas Agus.
BACA JUGA: RT/RW di Kota Cirebon Lakukan Penyekatan
Agus menjelaskan, ada beberapa warga binaan lain di Lapas Kelas I Cirebon yang bebas. Namun pihaknya masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut dan sebelum mengajukan SK Pembebasan Bersayarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, bagi warga binaan lainnya.
“Jadi yang mendapatkan asimilasi ini yang masa hukumannya habis sebelum tanggal 31 Desember 2020. Kami mengimbau untuk warga binaan yang sudah bebas agar berada di rumah saja tidak keluyuran kemana-mana untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” katanya.
BACA JUGA: 7 Orang Sudah Meninggal
Adapun pemantauan kepada warga binaan yang sudah di rumah, kata Agus itu bukan kewajiban dari pihak lapas, akan tetapi dari Balai Permasyarakatan (Bapas). “Itu pemantaun dari balai permasyarakatan, jadi ketika mereka (warga binaan) sudah di rumah baru pihak Bapas yang menangani, kita sudah tidak ada lagi hubungan,” ujarnya.
Ia mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan sampai batas waktu asimilasi yang sudah ditentukan, yakni paling lama sampai 31 Desember 2020. (M Surya)