SUARA CIREBON – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menegaskan, sistem outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti tenaga keamanan dan kebersihan. Bahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menggunakan outsourcing untuk dua jenis pekerjaan tersebut.
“Outsourcing diperbolehkan untuk pekerjaan seperti keamanan dan kebersihan. Namun, untuk pekerjaan inti seperti operator produksi dan lainnya, tidak boleh menggunakan sistem outsourcing,” kata Novi kepada awak media, Minggu, 20 April 2025.
Menurut Novi, Disnaker terus mengupayakan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya ingin menciptakan hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan berkeadilan.
“Semua pihak harus memahami regulasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Perusahaan dan pekerja, harus berpegang teguh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi isu penerapan sistem outsourcing sebagai solusi ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, pasca-pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia, sebelum Lebaran kemarin, Novi mengaku belum bisa memastikan kebenaran isu tersebut.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Kami tetap mengawal proses dan akan memfasilitasi komunikasi antara pihak terkait,” ujar Novi.
Ia menyebutkan, Disnaker juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Polresta), pemerintah kecamatan, dan pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah, terutama di daerah industri.
Data dari angkatan kerja, termasuk pemilik AK1 atau sebelumnya dikenal istilah kartu kuning, menjadi acuan penting bagi Disnaker dalam menyampaikan dan membuka peluang kerja kepada masyarakat lokal.
“Data AK1 ini kami gunakan untuk menyampaikan peluang pekerjaan yang tersedia di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Novi juga menegaskan status hubungan kerja yang diakui secara hukum di Indonesia yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
“Dalam aturan ketenagakerjaan, hanya ada dua jenis pekerja PKWT dan PKWTT,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.