MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten Majalengka memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar. Kembali belajar di sekolah yang rencana semula akan dimulai 12 April mendatang ditangguhkan hingga 21 April nanti.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah guru di Kota Angin, masa belajar di rumah tahap kedua rencananya akan berakhir pada 12 April mendatang. Namun, masa belajar di rumah kembali diperpanjang, terhitung mulai 13 hingga 21 April 2020.
Tatang, guru di SDN Cibodas Kecamatan Majalengka mengungkapkan, masa belajar siswa di rumah kembali diperpanjang selama sepekan.Berdasarkan surat edaran dari Pemkab Majalengka, belajar di rumah bagi pelajar diberlakukan dari 28 Maret sampai dengan 12 April mendatang. Belakangan keluar surat edaran baru yang menyebutkan masa belajar di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Sudah ada suratnya, bahwasanya masa belajar siswa di rumah masih diberlakukan hingga 21 April,” ungkapnya, Minggu (12/4/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H.Ahmad Suswanto membenarkan adanya surat edaran baru terkait masa belajar siswa di rumah,yang diperpanjang selama satu minggu lagi,atau sampai 21 April.
“Ya, belajar di rumah diperpanjang kembali yang semula 12 April menjadi 21 April, dan kita sudah mengeluarkan surat edarannya,” katanya.
Perpanjangan masa belajar di rumah kata Kadisdik ditetapkan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, pertimbangan utamanya terkait penyebaran virus covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.
Menurut dia, penetapan masa belajar di rumah itu menyesuaikan surat edaran Mendikbud RI nomor 36982/MPK.A/HK/2020 tentang sistem belajar daring dan bekerja dari rumah. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memperapanjang masa belajar di rumah.
BACA JUGA: Kadisnaker Minta Perusahaan Tak Lakukan PHK
Perpanjangan masa belajar dirumah di Kabupaten Majalengka kata Ahmad belum ditetapkan sampai dengan 29 Mei atau setelah Lebaran, seperti diberlakukan di sejumlah daerah lainnya. Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
”Untuk saat ini untuk Kabupaten Majalengka ditetapkan sampai 21 April dulu,bukan 29 Mei. Kalau memang belum memungkinkan masa belajar di rumah dapat diperpanjang kembali, kita lihat situasinya nanti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama masa belajar di rumah para guru, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi sekolah juga diminta melakukan aktivitas dari rumahnya masing-masing.Hal itu dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberikan layanan publik sekaligus berkewajiban untuk menjaga atau memelihara aset sekolah. “Ini sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Majalengka Dibanjiri 23 Ribu Pemudik
Selain itu tambahnya,satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik diminta untuk turut serta melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penularan Covid -19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
“Sosialisasi dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk di gerbang sekolah. Sedangkan sosialisasi bagi warga sekolah dapat dilakukan melalui pesan yang dapat disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan belajar online,” pungkasnya. (Dins)