JAKARTA, SC- Koordinator Nasional (Kornas) Masyarakat Peduli (MP) BPJS mendesak agar BP Jamsostek tidak menjalankan work from home (WFH). Pasalnya, lembaga negara ini bukan termasuk pelayanan kantor yang diliburkan dalam penerapan PSBB.
“Sejak 18 Maret lalu, kegiatan perkantoran BP Jamsostek hanya dilakukan di rumah saja, dengan meeting (rapat-red) online antar jajarannya. Padahal BP Jamsostek ini bukan termasuk pelanan kantor yang diliburkan dalam PSBB. Jadi, tidak seharusnya meliburkan perkantoran dengan WFH. Itu bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan PSBB terkait Covid-19,” kata Ketua Kornas MP BPJS, Hery Susanto, Senin (20/4/2020).
Ia mengatakan, kebijakan PSBB merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, dan kepala daerah. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
BACA JUGA: Pengelolaan Investasi BP Jamsostek Tanpa Roadmap akan Alami Kerugian
Dalam Permenkes itu menjelaskan, lanjut Hery, sekolah dan tempat kerja diliburkan, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industry, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
“Di dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Bab I Pasal 1 menerangkan, Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial,” paparnya.
Selanjutnya di dalam Pasal 3 menerangkan, BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
“Jadi, BP Jamsostek mengurusi keuangan karena terkait iuran dana amanat dan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH. Jika terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi sejak Covid-19 ini, maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya sekarang juga,” kata Hery.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Defisit 32 Triliun, Pengelolaanya Harus Dialihkan?
Menurut dia, dalam keadaan normal saja masih cukup banyak keluhan terhadap pelayanan klaim peserta BP Jamsostek. Apalagi WFH sehingga jelas merugikan peserta. Karena itu, Kornas MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK, Kemenaker RI dan DJSN untuk menegur keras jajaran direksi BP Jamsostek dan segera mencabut status WFH untuk kembali bekerja seperti biasanya.
“Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH. Kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada pelayanan, tidak ada sosialisasi dan edukasi. Lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya juga sesuai dengan kondisi pandemik corona, bila perlu sampai akhir tahun 2020,” pungkasnya. (Arif/Rls)