CIREBON, SC- Dua tersangka pengedar narkoba diciduk Sat Narkoba Polresta Cirebon di Desa Batembat, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/4/2020). Kedua tersangka itu adalah SG (55), warga Kecamatan Weru dan CA (34), warga Desa Trusmi, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, melalui Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, mengatakan, kedua tersangka ditangkap dengan beberapa barang bukti (BB).
“Dari tangan tersangka SG kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram seharga 300 ribu, 3 lembar aluminium foil, 1 bungkus rokok, dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam,” katanya kepada Suara Cirebon, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Dana Desa Pemdes Kubang 300 Juta Dirampok, Begini Kronologisnya
Selain itu, kata Sentosa, pihaknya juga mengamankan satu buah celana panjang warna hitam. “Barang bukti ini kami peroleh saat penggeledahan badan pada saat penangkapan,” ujarnya.
Sementara saat melakukan penggeledahan di rumah CA, kata dia, pihaknya menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,44 gram seharga Rp 600 ribu, satu buah timbangan digital elektrik warna silver, satu buah gunting, satu selotip warna bening, dan sepuluh pak plastik klip bening untuk membungkus sabu-sabu.
“Pada saat penggeledahan di rumah CA, kami juga menemukan satu pak sedotan warna putih, satu buah alat hisap bong, dua pipet kaca, satu dus hand phone, satu sendok sedotan warna putih, satu buah kotak warna oranye, dan satu buah HP merk Samsung warna hitam. Selain itu kami menemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di antaranya berisikan timbangan elektrik, 4 lakban, sedotan, satu bong, dan tiga paket sabu saberat 186 gram, dan dua pak bungkus plastik,” ujarnya.
Baca Juga: 87 Mortir Aktif Diledakan Tim Jihandak, 500-an Amunisi Lainnya Dikubur
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari SD yang berstatus DPO. Kedua tersangka tersebut tertangkap tangan memiliki dan menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Akibat perbutannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Cirebon,” pungkasnya. (Kirno)