SUMBER, SC- Anggaran untuk penanganan kegiatan pembatasan sosial di Kabupaten Cirebon berada dibawah Rp4 miliar, atau masih di bawah 2% persen. Padahal, dampak Covid-19 ini yang paling penting untuk disikapi adalah bagaimana bisa membatasi sebarannya, tapi kenapa anggarannya justru paling kecil.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengatakan, hal itu justru menjadi persoalan tersendiri. Padahal, kata dia, dalam rapat dengan DPRD, Kamis (23/4/2020) kemarin, Pemda mengusulkan dua hal pokok terkait anggaran untuk penanaganan medis dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
“Anggaran untuk penanganan medisnya kurang lebih sekitar Rp80 miliar. Yang kedua penanganan JPS-nya dialokasikan di BTT sekitar RP42 miliar,” ujar Luthfi usai rapat.
Baca Juga: Cawabup Cirebon Mengerucut Ketiga Nama, Ironis Jika Ayu yang Direkom
Dia menjelaskan, untuk penanganan medis, DPRD memang sepakat dengan anggaran tersebut. Namun yang lebih penting dan mendesak adalah soal penanganan yang bisa memperkecil pola sebaran Covid-19. “Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana soal pembatasaan kegiatan sosial masyarakat,” kata Luthfi.
Dalam hal pembatasan beribadah, sambung dia, DPRD sepakat dan mengapresiasi langkah yang sudah ditempuh Pemda. Sayangnya, Pemda dinilai masih belum berimbang dalam menerapkan pembatasan kegiatan sosial lainnya.
“Yang kedua soal jaring pengaman sosial, kita punya paket dari Jakarta, dari kementerian sosial sebanyak 139 ribu paket. Dari provinsi 12.000 paket, kemudian kita sendiri di kabupaten punya sekitar 12.000 paket juga. Kemudian di luar itu dana desa ada Rp153 miliar yang akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. Yang terakhir untuk dana kelurahan kita alokasikan Rp7 miliar,” papar politisi PKB itu.
Namun menurut Luthfi, dari total dana itu jika untuk Kabupaten Cirebon, maka perhitungan jumlah paketnya tersedia sekira 239.000 paket. Sementara, jumlah warga miskin Kabupaten Cirebon sekitar 249.000 dan warga miskin baru sekitar 26.000 orang.
“Itu berarti masih ada slot yang kurang. Kemarin teman-teman FKKC minta diskresi untuk membagikan sesuai dengan hasil musyawarah di desa masing-masing. Kita di DPRD setuju untuk diskresi itu yang penting ada payung hukumnya,” tukasnya.
Baca Juga: Biaya Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Capai Rp20 Juta
Dijelaskan Luthfi, jika soal JPS, petugas di ruang medis dan tim yang melakukan pembatasan sosial, dalam hal ini dari Polres dan Kodim serta Satpol PP terfasilitasi, maka dia memperkirakan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa optimal. Apa yang dilakukan DPRD, imbuhnya, adalah untuk memastikan tugas tim Covid-19 terfasilitasi semua program dan kegiatannya dengan baik.
Sehingga mereka bisa bekerja optimal menangani persoalan medis dan dampak sebaran Covid-19. “Beberapa hal yang kita anggap penting, yang pertama soal alokasi anggaran karena dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Cirebon kena pemotongan dari pusat Rp150 miliar. Di sisi lain kita butuh realokasi untuk penanganan dampak Covid,” ungkapnya. (Islah)