Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2020.
SETIAP pengurus DKM se Kota Cirebon dan masyarakat diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat oleh Pemda Kota Cirebon bernomor 443/32-ADM.Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19 di Kota Cirebon. SE tersebut mengatur cara beribadah di bulan Ramadan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.
“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkap Walikota Cirebon Nashrudin Azis, Rabu, (22/4/2020) usai rapat dengan pengurus MUI, At Taqwa Center, Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.
Azis meyakini, jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Intinya bukan untuk melarang beribadah. Beribadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing. Saat ini, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: DPP Partai Hanura Gelar Doa Bersama
Keputusan yang dibuatnya ini, lanjut Azis, atas pertimbangan dari berbagai pihak. Selain itu juga agar masyarakat Kota Cirebon tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Selain meminta agar kegiatan ibadah, seperti tarawih, tilawah, dan buka puasa yang dilakukan di rumah, surat edaran Walikota Cirebon tersebut juga menyebutkan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilakukan berjamaah untuk ditiadakan.
“Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan,” ungkap Azis. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara.
Untuk itu, ungkap Azis, SE tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon. Dia juga meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama. Bahkan, Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ada 4 Lagi yang Positif, Satu Diantaranya Perawat
Namun, lanjut dia, jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar salat berjamaah di masjid, maka akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini. (M Surya)