KOTA CIREBON, SC- Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia akhir-akhir ini membuat sejumlah daerah di Indonesia dengan angka penularan tinggi atau masuk kategori red zone (zona merah) melakukan penyekatan guna mengakhiri penyebaran virus asal Wuhan tersebut. Salah satu wilayah yang masuk kategori red zone adalah Kota Cirebon.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Yoyon Indrayana, kepada Suara Cirebon mengaku pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam memutus mata rantai Covid-19, yaitu penyekatan di beberapa titik.
Baca Juga: Mengatur Cara Ibadah di Bulan Ramadan dalam Pandemi Covid-19
Namun, Indra menjelaskan, bahwa hal tersebut baru sebatas rencana dari pihaknya, karena penyekatan harus ada koordinasi dengan berbagai pihak dan juga membutuhkan anggaran yang besar.
“Saya sudah mengajukan kepada pimpinan agar segera dilakukan penyekatan, tapi belum terealisasi. Jika penyekatan sudah diterapkan, aktivitas masyarakat di Kota Cirebon bisa lebih terpantau,” ungkapnya, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: SE Kemenag, Demi Keselamatan Umat
Indra pun mengimbau masyarakat Kota Cirebon agar mematuhi seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Misalnya, untuk tahun ini pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan mudik, ya, harus kita turuti demi tuntasnya pandemi Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan di Kota Cirebon khususnya,” tandasnya. (Syaefullah)