KOTA CIREBON, SC- Maraknya informasi hoax terkait Covid-19 yang beredar di media sosial, khususnya di Kota Cirebon menjadi sorotan. Sehingga, terkait hal itu muncul pertanyaan sanksi apa yang dapat diberlakukan bagi penyebar berita bohong tersebut. Selain itu, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Cirebon dalam menangani penyebar informasi hoax.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah namun hanya bersifat pencegahan. Selain itu, pihaknya pun terus meningkatkan literasi digital serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kota Cirebon.
“Yaitu bagaimana meningkatkan literasi digital masyarakat. Antara lain, kami sudah melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat di Kota Cirebon,” ujarnya saat menyampaikan konfirmasi maraknya informasi hoax, Jumat (24/4/2020).
Sedangkan yang berkaitan dengan sanksi atau hukuman bagi oknum yang menyebarkan informasi hoax, ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan para penegak hukum. “Selanjutnya terkait hal-hal dengan sanksi atau penindakan itu kaitannya ada di koridor para penegak hukum,” imbuhnya.
Terkait langkah pencegahan yang telah dilakukannya untuk melawan hoax di Kota Cirebon, pihaknya mengaku telah menyediakan informasi terkait Covid-19 melalui portal atau pusat informasi yang sudah dibentuknya.
Baca Juga: Dewan Minta Data Konkret
Bahkan, pihaknya pun mengaku telah membuat dan menyebarluaskan konten informasi yang sifatnya mengajak dan mengedukasi melalui kanal-kanal online seperti media sosial maupun website.
Dia mengungkapkan, DKIS pun sudah menyediakan media klarifikasi melalui Video Conference yang sering dilakukan di gedung Pusat Safety Center (PSC) 119. Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya agar informasi atau berita hoax yang menyebar di masyarakat bisa ditangani denga cepat.
“Kita bentuk tim cyber hoax yang dibantu oleh teman-teman relawan TIK Kota Cirebon. Tugasnya memonitor informasi hoax yang beredar di Kota Cirebon,” tegasnya.
Baca Juga: Pembangunan Shelter Gelandangan Mundur
Masih disampaikan Ma’ruf, terkait berita hoax ada tiga kategori berita hoax, yakni mis-informasi, dis-informasi, dan mal-informasi. Untuk mis-informasi adalah informasi salah, tapi banyak yang percaya informasi itu benar. Sedangkan dis-informasi adalah si penyebar sudah tahu informasi itu salah dan tetap sengaja disebarkan.
“Untuk mal-informasi, termasuk kategori yang sebenarnya informasi itu benar, akan tetapi ketagori ini disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tandasnya. (M Surya)