MAJALENGKA, SC- Dampak Covid-19 di Kabupaten Majalengka mulai terasa. Saat ini diperkirakan ada sekitar 4.500 buruh di Majalengka terancam dirumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KUKM Majalengka, Sadili membenarkan hal tersebut. Bahkan angka 4500 orang itu jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
“Indikator ancaman dirumahkan itu terlihat dari data masyarakat yang daftar program pra kerja yang tembus 4.500 pekerja. Mayoritas yang daftar itu sebelumnya sudah bekerja di sebuah perusahaan,” kata Sadili, Senin (13/4/2020).
BACA JUGA: Satpol PP Tutup Hiburan Malam
Dikatakan dia, saat ini berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menghadapi wabah Covid-19. Selain fokus penanganan di bidang kesehatan, pemkab juga melakukan berbagai upaya pencegahan khususnya mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan dari virus Corona.
“Kami saat ini tengah mengawal Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang di dalamnya mengatur perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha. Salah satunya imbauan work from home, atau antisipasi perusahaan yang mengalami kesulitan,” ungkapnya.
Sadili juga meminta, setiap perusahaan yang hendak meliburkan sementara karyawannya diimbau bermusyawarah dengan serikat pekerja. Sehingga muncul kesepakatan besaran upah yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan terkait.
“Harapan kami para buruh tetap memperoleh penghasilan dengan tetap bekerja dan membantu perusahaan tetap beroperasi sehingga saling menguntungkan,” harapnya.
BACA JUGA: PDP Meninggal, Negatif Corona
Akibat Covid-19, menurut dia, ada perusahaan yang tidak bisa berproduksi karena kekurangan bahan baku dan hasil produksi tertolak pembeli, seperti yang menimpa lima perusahaan di Majalengka. Pihaknya memastikan perusahaan tersebut bersepakat mengeluarkan kompensasi upah kepada karyawan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, ada perusahaan yang produksi serta pasarnya lancar, dan memilih berinvestasi untuk perlindungan tenaga kerja. Meski bisa berproduksi, ada juga perusahaan yang khawatir penyebaran Covid-19, sehingga terpaksa meliburkan sementara karyawannya dengan kesepakatan kompensasi.
“Kami juga menerima laporan ada yang terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja karyawannya, tapi itupun baru dari satu perusahaan yang terpaksa memberhentikan 10 karyawannya,” ujar Sadili.
BACA JUGA: Bupati Ajak Warga Sumbang Masker
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan yang masih beroperasi agar menerapkan protokoler kesehatan dengan ketat. Seperti physical distancing, menyediakan sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, membekali karyawan dengan masker, serta mengontrol suhu tubuh karyawan setiap hari. (Eka)