MAJALENGKA, SC- Guna mencegah tumpang tindih penerima Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Majalengka validasi data warga penerima. Hal itu ditempuh agar terjadi pemerataan saat penyaluran. Bupati Majalengka H Karna Sobahi menyatakan, saat ini pihaknya tengah meng-update data orang miskin dan orang miskin baru terdampak Covid-19.
“Warga tidak mampu dan warga miskin baru akan mendapatkan kucuran dana yang telah disiapkan baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Majalengka, Dana Desa, Baznas Majalengka maupun dana CSR perusahaan serta orang dermawan,” kata Bupati Majalengka, H Karna Sobahi yang juga Ketua Percepatan Penanganan Gugus Tugas (Covid-19) Kabupaten Majalengka melalui pesan singkatnya, Senin (27/04/2020).
Pihaknya berharap segenap elemen masyarakat ikut membantu mengawasi pendataan warga terdampak agar tidak terjadi tumpang tindih. “Jangan sampai ada warga Majalengka yang double menerima bantuan. Itu namanya tidak adil. Apalagi orang kaya, ini jelas tidak memenuhui rasa keadilan. Dan itu tidak berpedoman kepada kriteria yang telah dintentukan,” kata Karna.
Baca Juga: Warga Meninggal Diduga Positif Covid-19, Tim Tunggu Hasil Diagnosa
Dirinya juga meminta semua komponen masyarakat agar memperketat ruang gerak untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. “Masyarakat harus benar benar sadar bahwa virus Corona itu sangat berbahaya, lihat pola penularan baik melalui orang atau suatu benda,” tukasnya.
Bahkan, kata dia, saat ini di belahan dunia sudah ribuan orang terkena virus, ratusan orang dirawat dan meninggal dunia. Maka dari itu, pemerintah sudah, sedang dan terus meyakinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.
“Diam di rumah, jaga jarak, tidak melakukan aktivitas berkerumun, rajin cuci tangan, pakai masker. Jika semua itu dijalankan insya Allah virus ini bisa diminimalisir penyebarannya,” tuturnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 dalam Peribadatan
Termasuk kegiatan ibadah, Karna juga menegaskan bahwa pemerintah bukan melarang ibadah seperti shalat berjamaah, sholat Jum’at, sholat taraweh dan shalat idul-fitri, tapi pada masa pandemi saat ini hal tersebut bisa dilakukan secara munfarid (sendiri di rumah) atau dibatasi dengan berpedoman pada protokol Covid-19 dalam ibadah. (Eka/Humas Covid-19)