Fix, Warga Akan Mendapat BLT Sebesar Rp600 Ribu dari Dana Desa
SUMBER, SC- Pemkab Cirebon sudah menentukan besaran persentase Dana Desa (DD) yang akan di salurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada seluruh masyarakat terdampak Covid-19. Dari hasil rapat Bupati dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Forum Camat (FC) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa (DPMD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, disebutkan nominal BLT yang akan di salurkan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk setiap KK selama 3 bulan.
Bupati Cirebon, Imron, usai pertemuan tersebut mengatakan, hasil rapat sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI adalah bahwa penggunaan DD ada tiga poin. Yakni untuk pencegahan Covid-19, padat karya, dan BLT. Menurutnya, pemberian BLT sebagai dampak sosial Covid-19 semua masyarakat Kabupaten Cirebon tertuang dalam kesepakatan seluruh peserta rapat.
“Kita sudah tentukan BLT sebesar Rp600 ribu per KK per bulan,” kata Bupati.
Baca Juga: Pemdes Tegalkarang Gerak Cepat Tangani Covid-19
Sedangkan, lanjut Imron, terkait anggaran sebesar Rp25 miliar dari Pemkab Cirebon sendiri akan disalurkan dalam bentuk beras. Mekanismenya, kata dia, beras tersebut akan dikirimkan ke tiap-tiap pemdes dan dibagikan sesuai data yang ada.
“Tidak boleh ada yang main-main dengan data, kalau ada yang main-main hukum gantung saja. Tapi kalau karena kesalahan, kita lihat apakah kesalahan itu disengaja atau tidak. Kalau (kesalahan data) disengaja gantung saja,” tegas Bupati.
Sementara, Pelaksana Adminitrasi Keuangan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar mengatakan, BLT dalam penanganan dampak Covid-19 untuk masyarakat merupakan langkah diskresi yang diambil Bupati Cirebon. Menurutnya, BLT akan diberikan kepada mereka yang tidak tercover bantuan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Mereka akan di cover melalui pemotongan DD yang persentasinya berbeda di setiap desa, yakni 30 persen dan 35 persen.
“Kalau kuota sesuai aturan Permendes Nomor 6, DD yang di bawah Rp1,2 miliar itu dipotong 30 persen, sedangkan yang di atas Rp1,2 miliar 35 persen dari DD,” papar Iis.
Baca Juga: Pengusaha Jual Beras Separuh Harga
Dia menjelaskan, bantuan bagi masyarakat terdampak itu akan diberikan secara cash atau tunai dan tidak melalui rekening. Hal itu, karena dalam kondisi seperti saat ini sangat tidak memungkinkan orang miskin harus membuka rekening.
“Adapun jumlah besaran BLT itu per KK Rp600 ribu. Tapi itu nanti melalui musyawarah desa dan kewenangan lokalnya juga dinamis,” terangnya.
Artinya, sambung dia, dinamisnya jumlah BLT Rp600 ribu itu berdasarkan penyesuaian kondisi besaran DD dan jumlah penduduknya. Dalam satu bulan bisa saja masyarakat di satu desa tertentu BLT-nya dibawah Rp 600 ribu.
Baca Juga: Butuh Rp180 M, Tahun Ini Tidak Usah Ada Proyek Fisik
“Itu kewenangan desa yang mendata dan memverifikasi siapa yang berhak mendapatkan bantuan itu, karena ini bukan untuk warga miskin saja tapi yang terdampak Covid-19. Jadi masyarakat yang belum dapat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah kita sapu bersih dengan DD,” papar Iis seraya menambahkan, yang menjadi permasalahan saat ini adalah DD ada koreksi pengurangan jumlahnya. (Islah)