MAJALENGKA, SC- Bila pendemi virus Corona tidak juga berakhir, kemungkinan Lebaran tahun ini tidak akan ada pelaksanaan salat Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah di masjid ataupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Majalengka tentang panduan ibadah Ramadhan dan idul Fitri di tengah wabah virus Corona. Ada 14 point dalam SE Nomor 400/646/Kesra tanggal 16 April tersebut mengacu pada SE Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 perihal Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H.
Bupati Karna Sobahi mengatakan, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran terkait ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pendemi Covid-19.
“Berdasarkan surat Kemenag tersebut, pemerintah daerah mengikuti seluruh arahan dengan mengeluarkan SE yang nantinya akan disebarkan kesemua lembaga di semua tingkatan serta masyarakat Kabupaten Majalengka,” katanya, Sabtu (18/4/2020).
BACA JUGA: Pemkab Perlu Antisipasi Dampak Terburuk Covid-19
Berdasarkan SE Bupati tersebut, pada point kedelapan disebutkan bahwa pelaksanaan salat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan tahun ini ditiadakan.
Tak hanya pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ditiadakan, kegiatan yang biasa dilaksanakan sepanjang bulan Ramadhan secara bersama-sama atau berjamaah juga ditiadakan.
Berikut point –point dalam SE Bupati Majalengka perihal Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. Point pertama, umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
BACA JUGA: Petugas Evakuasi Pria Tergeletak di Jalan
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama di area publik. Ketiga salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Kegiatan tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran. Kemudian buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Selanjutnya, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
BACA JUGA: Petani Mulai Lakukan Tanam Kedua
Pada point ke tujuh pemerintah mengimbau agar tidak melaksanakan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. Poin lainnya masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling atau kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan pesantren kilat kecuali melalui media elektronik. Sedangkan untuk silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilakukan ketika hari Idul Fitri bisa diimbau dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference. (Dins)