CIREBON, SC- Perbup Nomor 24 Tahun 2020 sebagai landasan hukum penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon sudah terbit. Perbup mengatur beberapa pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat.
Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, beberapa pembatasan itu meliputi pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan. Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar baik tradisional maupun toko modern, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Dia menjelaskan, Perbup PSBB juga menyebutkan penegakkan disiplin, yakni sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sesuai Perbup, kata Nanan, sanksi pelanggaran disiplin itu berupa sanksi administrasi hingga sanksi pelanggaran terhadap ketentuan UU nomor 22 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya.
“Kedua pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Kalau sanksi administrasinya berupa peringatan, teguran secara lisan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin,” jelas Nanan.
Baca Juga: Perbedaan NIK KTP-el dan NIK KK Penyebab Karut Marutnya Data Penerima JPS di Kabupaten Cirebon
Untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja seperti apa yang tercantum dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon, menurut Nanan, terdapat beberapa poin yang menjelaskan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Dia mengungkapkan, selama pemberlakuan PSBB ini akan dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, berdasarkan aturan dari pimpinan kantor atau instansi pemerintahan itu juga dikecualikan,” jelas Nanan.
Selain itu, Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) juga masuk dalam yang dikecualikan. Kemudian lanjut dia, kantor notaris/pejabat pembuat akta tanah juga turut menjadi yang dikecualikan oleh Pemkab Cirebon.
Bukan hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebencanaan dan sosial. Kemudian, di bidang lahan pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan juga dikecualikan dalam pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
“Jadi selama pemberhentian kerja di tempat kerja, diwajibkan untuk mengganti aktivitas itu dengan tetap menjalankan aktivitas kerja di rumah,” kata Nanan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Khawatirkan Pengurangan Kuota Zonasi PPDB 2020
Kendati demikian, pimpinan di tempat kerja harus tetap memperhatikan pelayanan agar tetap berjalan, namun harus di batasi. Kemudian, menjaga produktivitas kerja, pengaturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area dan menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran. (Islah)