Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Perbup Cirebon Tentang PSBB Atur Pembatasan dan Sanksi Aktivitas Masyarakat

by Admin
Rabu, 6 Mei 2020
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Perbup PSBB Atur Pembatasan Dan Sanksi

KABAG Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menunjukkan 16 titik penyekatan sesuai Perbup nomor 24 tahun 2020.* Foto: Islah/Suara Cirebon

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Perbup Nomor 24 Tahun 2020 sebagai landasan hukum penerapan PSBB di Kabupaten Cirebon sudah terbit. Perbup mengatur beberapa pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat.

Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, beberapa pembatasan itu meliputi pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan. Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar baik tradisional maupun toko modern, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. 

Dia menjelaskan, Perbup PSBB juga menyebutkan penegakkan disiplin, yakni sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sesuai Perbup, kata Nanan, sanksi pelanggaran disiplin itu berupa sanksi administrasi hingga sanksi pelanggaran terhadap ketentuan UU nomor 22 tentang lalulintas dan angkutan jalan raya.

“Kedua pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya. Kalau sanksi administrasinya berupa peringatan, teguran secara lisan, catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin,” jelas Nanan.

Baca Juga: Perbedaan NIK KTP-el dan NIK KK Penyebab Karut Marutnya Data Penerima JPS di Kabupaten Cirebon

Untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja seperti apa yang tercantum dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Cirebon, menurut Nanan, terdapat beberapa poin yang menjelaskan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Dia mengungkapkan, selama pemberlakuan PSBB ini akan dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja. Kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, berdasarkan aturan dari pimpinan kantor atau instansi pemerintahan itu juga dikecualikan,” jelas Nanan.

Selain itu, Badan Usahan Milik Daerah (BUMD) juga masuk dalam yang dikecualikan. Kemudian lanjut dia, kantor notaris/pejabat pembuat akta tanah juga turut menjadi yang dikecualikan oleh Pemkab Cirebon.

Bukan hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebencanaan dan sosial. Kemudian, di bidang lahan pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan juga dikecualikan dalam pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.

“Jadi selama pemberhentian kerja di tempat kerja, diwajibkan untuk mengganti aktivitas itu dengan tetap menjalankan aktivitas kerja di rumah,” kata Nanan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Khawatirkan Pengurangan Kuota Zonasi PPDB 2020

Kendati demikian, pimpinan di tempat kerja harus tetap memperhatikan pelayanan agar tetap berjalan, namun harus di batasi. Kemudian, menjaga produktivitas kerja, pengaturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area dan menyediakan pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran. (Islah)

Tags: CirebonCovid-19Kabag Humas Setda Kabupaten CirebonKabupaten CirebonNanan Abdul MananPemkab CirebonPSBB di CirebonSuara CirebonVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version