MAJALENGKA, SC- Dalam sepekan terakhir jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pelaku UU Darurat Senjata Tajam. Keberhasilan ini terungkap dalam Konferensi Pers di Aula Serbaguna Arya Sarja Rancana Mapolres setempat, Jumat (8/5/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku kasus Curanmor dan tiga kasus Tindak Pidana UU Darurat Sjaam tanpa izin.
“Untuk kasus Curanmor, kami menangkap dua orang pelaku berinisial JH (26) dan KD (40), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AP ditetapkan sebagai DPO. TKP tindak kejahatan Curanmor ini di Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, di Kecamatan Majalengka, dan di Kecamatan Dawuan,” katanya.
Kedua pelaku curanmor ditangkap dengan barang bukti sebanyak 7 unit kendaraan roda dua. Barang bukti ini telah diamankan di Mapolres Majalengka.
“Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dijerat detan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Bismo.
Baca Juga: Satgas Temukan 2 WNA Masuk Majalengka
Selain itu, kata Kapolres Majalengka, pihaknya juga mengungkapkan tiga pelaku tindak pidana Undang Undang Darurat Sajam. Ketiga pelaku ini berinisial RM (27), warga Majalengka, sedangkan pelaku lainnya, yaitu LN (28) dan AG (18) merupakan warga Cirebon yang tergabung dalam club motor Brigez dan geng motor XTC.
“Pelaku RM merupakan anggota club motor Brigez. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasaan dan membawa senjata tajam jenis golok tanpa ijin pada Hari Jumat, tanggal 1 Mei 2020, sekitar jam 02.30 di pinggir Jalan Desa Simpuereum, Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka” paparnya.
Menurut pengakuannya, imbuh Bismo, pelaku RM merasa tersinggung kepada korban berinisial SG, yang tercatat sebagai warga Sukahaji Majalengka yang meraung-raungkan pedal gas sepeda motor hingga. Kemudian, RM merasa kesal dan mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan sentaja tajam jenis golok ke leher korban.
Baca Juga: Seribu Petugas Gabungan Amankan PSBB
Sedangkan kedua pelaku, AG dan LN, ditindak karena melakukan tindak pidana membawa sajam jenis samurai tanpa ijin yang dilakukan pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 01.00 waktu Indonesia Bagian Barat di Jalan Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Kedua pelaku kedapatan membawa senjata tersebut saat dilakukan razia oleh pihak Kepolisian Polres Majalengka.
“Dari keduanya kami mendapat barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit. Keduanya tergabung dalam kelompok geng motor XTC,” papar Bismo.
Baca Juga: Satgas Keagamaan Minta Umat Ikuti Aturan
Semua barang bukti senjata tajam yang diperoleh dari tangan pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka. “Ketiga pelaku ini dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” tukas Kapolres Majalengka. (Eka)