KABUPATEN CIREBON, SC- Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH yang menilai Bupati Cirebon ngelantur karena statemennya terkadang tidak sesuai kenyataan, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg meresponnya dengan menyebut legislatif tidak memahami proses yang telah dijalankan pihak eksekutif. Pasalnya, menurut Bupati, apa yang telah disampaikannya itu adalah fakta riil berdasarkan hasil pembahasan.
“Saya ngomong itu berdasarkan hasil rapat. Jadi kalau dewan menilai (ngelantur) seperti itu ya karena tidak pernah hadir saat rapat,” tegas Imron ketika ditemui di gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Selasa (12/5/2020).
Dia menegaskan, ketika ada pelaksanaannya yang tidak sesuai, maka itu adalah fakta di lapangan. Sehingga, tidak harus meniadakan proses yang telah ditempuh pihak eksekutif, yakni membahas refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tak dapat PKH dan BPNT, Warga Kendal Ontrog Kantor Desa
Untuk mengeluarkan anggaran, kata Imron, tidak bisa dilakukan secara sekonyong-konyong. Tapi perlu pertanggungjawaban pasti berdasarkan data yang harus dikirimkan. Dan selama ini, diakuinya, memang masih ada yang belum menyelesaikannya. Sehingga, berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Cirebon yang pencairannya terancam tertunda.
“Padahal setiap pembahasan Covid-19 ketua DPRD selalu dihadirkan. Tapi enggak apa-apa, mungkin anggotanya tidak tahu atau ketuanya yang tidak menginformasikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, total DAU Kabupaten Cirebon di tahun 2020 ini mencapai Rp1,5 triliun. Nilai tersebut memang mengalami penyusutan karena adanya pemotongan 10 persen. Sehingga, jumlahnya hanya berada dikisaran Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Setiap Desa di Kabupaten Cirebon Dapat 1 Kuintal Beras dan Uang Rp1 Juta
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menjelaskan, surat edaran Kementrian Keuangan RI telah mengharuskan setiap daerah menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19. Untuk itu, Kabupaten Cirebon pencairannya terpaksa harus ditunda lantaran Pemkab Cirebon belum menyerahkan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
“Untuk bulan ini, nilai anggaran yang ditunda pencairannya mencapai Rp39 miliar. Bulan depan juga sama kalau telat laporannya,” ucap Hermanto.
Ia menyampaikan, kondisi Kabupaten Cirebon yang dinilai sedang kacau ini juga tidak memungkinkan kalaupun harus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, kata Hermanto, PAD kabupaten sendiri nilainya terbatas, yakni hanya Rp600 miliar. Terlebih, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, bisa dipastikan jumlah PAD Kabupaten Cirebon mengalami penurunan hingga diangka Rp500 miliar.
“Jumlah PAD tersebut sudah termasuk PAD dari BLUD. Kondisi Covid-19 yang belum pasti membuat BLUD tidak bisa diganggu gugat. Aggarannya, Rp250 miliaran mau tidak mau harus dikembalikan ke rumah sakit. Jadi anggaran PAD yang bisa dikelola pemda itu sekitar Rp250 miliaran,” paparnya.
Baca Juga: DPRD Tuding Pemkab Cirebon Belum Refocusing Anggaran
Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut dia, anggarannya sudah dipastikan ditarik lagi oleh pemerintah pusat. Karena, tahun ini, khususnya DAK untuk program fisik ditiadakan. “Jadi hanya ada untuk kesehatan dan pendidikan, bukan untuk fisik,” terangnya. (Islah)