JAKARTA, SC- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI melayangkan surat Usulan Penolakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Kementerian Keuangan RI, Sabtu (16/5/2020).
Pada paragraf kedua dalam surat bernomor 115/EXT-FPKS/DPR-RI/V/2020 ini tertulis, “Belum genap rasanya masyarakat merasakan kembalinya iuran BPJS ke tarif semula, sudah dikejutkan kembali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 64 Tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan peresiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”
Sehingga, berdasarkan berdasarkan surat tersebut, perubahan peraturan ini dapat menjadi dasar pemerintah untuk kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2020 untuk kelas I dan II, sedangkan kelas III efektif berlaku mulai Januari 2021.
Kemudian, pada paragraf keempat dalam surat ini menjelaskan sikap Fraksi PKS DPR RI yang akan terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas DPR dan kewajiban anggota DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 72 Huruf g dan Pasal 81 huruf e dan j bahwa di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, dimana penghasilan dan daya beli masyarakat turun drastis, Fraksi PKS DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan.”
BACA JUGA: Tak Ada Damai dengan Corona, Netty Tagih Janji Presiden Kebut Tes Covid-19 di Indonesia
Pertimbangan tersebut, yaitu pertama, Pelayana Kesehatan Masyarakat merupakan hak memdasar bagi setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar.
Kedua, kebijakan ini keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ketiga, dalam kondisi seperti sekarang ini hendaknya pemerintah tidak memberikan beban baru kepada masyarakat yang membuat penderutaan semakin berat. (Arif)