KABUPATEN CIREBON, SC- Melalui keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tahun ini tidak ada libur lebaran dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, cuti bersama para ASN itu diundur di akhir Desember 2020 nanti.
Pada H+2 lebaran atau mulai Senin (26/52020) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah bekerja kembali seperti biasanya.Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Iik Ahmad Rifai mengatakan, ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini aktivitas ASN di Kabupaten Cirebon sudah kembali aktif. “Biasanya ada libur lebaran, namun terjadi perubahan jadwal cuti dan libur lebaran. Libur lebaran dan cuti bersama diundur akhir desember 2020,” ujar Iik.
Dia menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja tidak diberlakukan inspeksi mendadak (Sidak). Hal itu, karena seluruh ASN sudah menyadari dan memahaminya. “Apalagi sekarang sampai dengan tanggal 29 mei ini sistem kerja ASN di kabupaten cirebon masih dibagi dua shift, yakni ada yang berkerja di kantor dan ada yang melaksanakan tugas dari rumah masing-masing atau flexibel working arrangement (FWA),” papar Iik.
Pada lebaran sebelumnya,sambung Iik, untuk memantau kehadiran ASN pasca idul fitri Pemkab selalu melakukan sidak. Namun, sehubungan dengan kondisi yang terjadi saat ini dan masih diberlakukannya PSBB, pasca lebaran tahun ini tidak ada sidak. Kendati demikian, untuk kehadiran ASN dikantor disetiap OPD atau Bagian, masih tetap ada yang hadir. “Karena masih diberlakukan piket setiap hari sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Yang bertugas piket itu ya memang harus hadir dan saya yakin memang hadir. Malah di lingkup bagian kehadirannya itu lebih dari biasanya,” tutur Iik.
Iik menambahkan jadwal piket dilakukan secara bergiliran dan disesuaikan dengan jumlah ASN. Dalam satu minggu, ASN ada yang kebagian dua kali dan ada yang tiga kali piket. “Tapi pada akhirnya dalam sebulan itu sama. Jadi, pelayanan dan tugas-tugas tetap berjalan lancar, hanya memang untuk kehadiran (ASN) selama masa PSBB ini tidak full karena disesuiakan dengan jadwal piket yang berlaku,” jelasnya.
Bupati Cirebon sudah mengatur melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 800/2573/BKPSDM tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Cirebon. (Islah)