KABUPATEN CIREBON, SC- Aktivitas perdagangan di Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon resmi dihentikan sementara. Penutupan pasar tradisional di pusat ibu kota Kabupaten Cirebon itu ditandai dengan pemasangan segel menggunakan garis Satpol PP, Jumat, (29/5/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Iwan Suroso mengatakan penutupan aktivitas perdagangan di pasar tersebut berlaku sampai tanggal 11 Juni mendatang.
BACA JUGA: Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Sumber Ditutup Sementara
Iwan menjelaskan, selain di area pasar sumber, penutupan juga dilakukan pada akses jalan masuk menuju area pasar. Rencananya, area perdagangan yang berada diluar pasar juga akan dihentikan agar tidak menimbulkan kecemburuan.
“Agar tidak muncul kecemburuan, maka akan kami minta tutup semua aktivitas perdagangannya,” tegas Iwan.
Menurur Iwan, sejauh ini pihaknya tidak melihat reakasi pedagang yang merasa keberatan atau menolak penutupan pasar. Bahkan sebaliknya, para pedagang menyadari sepenuhnya kondisi yang terjadi saat ini.
“Rata-rata mereka menyadari karena ada rasa takut sendiri. Tetapi bukan (takut) kepada kami selaku petugas ya, tapi karena wabah corona ini,” tutur Iwan.
BACA JUGA: Dua Pedagang Positif Covid-19 Dievakuasi Ke Ruang Isolasi RS
Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang mungkin dilakukan pedagang, pihaknya beserta TNI, Polri dan pihak keamanan lainnya akan melakukan penjagaan 24 jam nonstop sampai14 hari kedepan. Pasca penutupan, kondisi saat ini, baik didalam maupun diluar pasar sudah cukup steril.
“Setelah kami telusuri, diluar maupun didalam, kondisi pasar sudah steril tidak ada yang jualan lagi,” paparnya.
Seperti diketahui, penutupan pasar tersebut menyusul adanya dua pedagang yang dinyatakan positif Covid-19 oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon dari hasil test swab beberapa waktu lalu. (Islah)