CIREBON, SC- Tidak merasa melakukan pernikahan, seorang pria digugat cerai wanita berinisial FS ke Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.
Akibat gugatan cerai tersebut FS kini dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan memalsukan surat-surat pernikahan.
Pria yang merupakan warga Jakarta tersebut merasa geram lantaran FS diduga mengincar harta gono gini hingga nekat membuat surat-surat penikahan asli tapi palsu alias aspal.
BACA JUGA: Urkes Polresta Cirebon Makamkan Jenazah PDP Corona
Sebelumnya, warga Jakarta ini diketahui sebagai penopang kehidupan FS. Namun, pria itu merasa tidak terima atas sikap FS yang berupaya mendapat status sebagai istri sah. Terlebih dalam tuntutan cerai ini salah satunya karena adanya pihak ketiga. Sedangkan yang dimaksud FS sebagai pihak ketiga, merupaka istri sah warga Jakarta tersebut yang terdaftar secara negara.
Sementara di pihak FS, bersikukuh bahwa pernikahannya dengan warga Jakarta tersebut sah dan teregister oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon.
Kemudian, atas dasar surat KUA Mundu tersebut, warga Jakarta ini melaporkan FS ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0344/2019/BARESKRIM tertanggal 4 April 2019 dengan laporan pemalsuan data pernikahan.
Seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya ini menyatakan, berkas-berkas FS diragukan.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Siap Sambut PSBB Jabar, Ini Waktunya
“Saya pernah diminta untuk menjadi pengacara FS, tapi saya tidak berminat. Silahkan cek ke KUA Mundu, menurut saya begitulah,” ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Sumber beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah FS mengklaim keaslian dokumen negara yakni surat-surat nikah yang tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon.
“Sekarang gini, kalau di katakan tidak asli surat-surat nikah saya, kenapa saya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, coba cek ke KUA Mundu, liat no registrasinya,” tutur wanita berhijab ini.
Dari penelusuran tim mencoba mencari tahu kebenaran surat tersebut. Namun, Kepala KUA Mundu yang sempat menangani persoalan tersebut kini telah dipindah tugaskan di wilayah Depok Jawa Barat. (Kirno)