CIREBON, SC- Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuat. Sistem yang dipakai tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran dilakukan secara online dan berdasarkan zonasi. Yang membedakan, hanya pada kuotanya. Dimana tahun ini kuota tidak lagi 90 persen, tetapi 50 persen. Dan tidak lama lagi, PPDB akan dibuka.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Rasida Edi Priyatna kemarin. Namun menurut dia, perubahan aturan kuota tersebut telah membuat masyarakat resah. Khususnya, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah perbatasan yang jauh dari sekolah. Seperti desa yang ada di perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Majalengka dan Kabupaten Cirebon dengan Kuningan.
“Yang kami khawatirkan justru ketika zonasi diberlakukan. Bagaimana dengan mereka yang rumahnya berada di perbatasan, itu bagaimana nasib mereka,” ujar Rasida, Rabu (5/5/2020).
Baca Juga: Penyusunan Raperda, DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Covid-19 Tuntas
Oleh karenanya, sebelum aturan disahkan oleh Bupati, berbagai kemungkinan harus bisa dipertimbangkan antara langkah dan solusi yang akan diberikan. Pasalnya, kata Rasida, dengan adanya pengurangan kuota zonasi, pendaftaran tidak lagi seleluasa tahun sebelumnya.
“Jangan sampai ada calon peserta didik di satu sekolah di Kabupaten Cirebon tidak masuk dan di sekolah di Kabupaten Majalengka atau daerah-daerah perbatasan lainnya juga tidak masuk,” tukas Rasida.
Untuk itu, dia meminta agar pemda segera memikirkan solusinya. Jangan sampai dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang dikorbankan. Karena mendapat pendidikan yang layak adalah hak anak. Dan dalam hal ini negara harus bertanggungjawab mencerdaskan anak bangsa. “Karena alasan zonasi ini, jangan sampai anak tidak diterima lalu menimbulkan anak tidak sekolah dimana-mana,” tandasnya.
Baca Juga: Perbedaan NIK KTP-el dan NIK KK Penyebab Karut Marutnya Data Penerima JPS di Kabupaten Cirebon
Kendati demikian, Rasida mengingatkan agar masyarakat bisa memanfaatkan jalur pendidikan lainnya di luar jalur zonasi. Dia menyebutkan, jalur lain itu yakni jalur prestasi yang kuotanya 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. “Pilihan itu bisa menjadi jawaban agar tidak terfokus pada jalur zonasi saja,” ungkapnya.
Menurutnya, mendapatkan pendidikan di sekolah sebetulnya tidak harus di sekolah negeri saja. Saat ini, sekolah swasta juga bisa menjadi pilihan. Karena sekarang sekolah swasta juga sudah bebas biaya alias gratis. Kondisi tersebut, imbuh Rasida, harus bisa dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk meningkatkan kualitas. Sehingga masyarakat tidak kecewa dan tidak ketergantungan dengan sekolah negeri.
“Jadi sekolah swasta juga jangan sampai asal-asalan. Dan pemerintah juga harus fleksibel menegakkan aturan dimusim pandemi Corona seperti saat ini,” paparnya.
Baca Juga: Saat PSBB, PWI Cirebon Minta Wartawan Tak Perlu ID Card Khusus
Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB masih diberlakukan untuk pelaksanaan PPDB tahun 2020 ini. Hanya saja, ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dengan PPDB 2020. Perbedaannya terletak pada persentase pembagiannya. Yakni, 50 persen untuk zonasi, 30 persen untuk prestasi, 15 persen afirmasi, dan perpindahan 5 persen. (Islah)