Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Nestapa Buruh di Kabupaten Cirebon dalam Situasi Pandemi

Arif Rahman by Arif Rahman
Kamis, 7 Mei 2020
in Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A
BURUH

Foto: Ilustrasi/Internet

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 6 Mei 2020 kemarin hingga 14 hari kedepan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Kabupaten Cirebon, Amal Subkhan mengungkapkan, salah satu dampak diberlakukannya pembatasan tersebut tentunya semakin banyak buruh yang dirumahkan oleh pengusaha, karena perusahaan tempat mereka bekerja berhenti beroperasi.

“Buruh atau pekerja pun dengan senang hati dirumahkan yang terpenting tetap mendapatkan upah seperti biasanya, agar tetap bisa bertahan hidup dalam situasi sulit seperti ini,” kata Amal dalam keterangan persnya kepada suaracirebon.com, Kamis (7/5/2020).

BACA JUGA: FSPS Audiensi dengan UPTD PK

Selain permasalahan tidak diberikannya upah kepada buruh yang dirumahkan belum terselesaikan, lanjut Amal, kini mereka juga dihadapkan dengan regulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) dengan cara bertahap.

Untuk itu, menurut dia, saat ini kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha sangat dibutuhkan dengan ketegasan dalam penegakan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Situasi ini semakin diperparah dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemenaker yang berkaitan dengan tunjangan hari raya keagamaan, karena salah satu isinya yaitu membolehkan pengusaha membayar THR secara bertahap,” jelasnya.

Bahkan, Amal memaparkan, sebelum adanya pandemi Covid-19 sehingga diterapkannya PSBB ini pun pekerja di Kabupaten Cirebon sudah dirugikan. Hal itu dikarenakan kurang tegasnya penegak hukum ketenagakerjaan, yaitu UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dalam menindak pengusaha yang masih membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten.

BACA JUGA: Pekerja Masih Dikebiri Perusahaan

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

Untuk itu, dia menegaskan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan ini harus berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Selain itu, lanjut dia, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon pun harus segera melakukan pembinaan dan pendataan terkait perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan yang dirumahkan dan rencana pemberian THR yang disinyalir banyak permasayalahan dalam pelaksanaannya.

“Tindakan tersebut jangan hanya sekadar teguran, melainkan tindakan yang benar-benar dapat membuat jera pengusaha. Dalam situasi sulit seperti ini, tidak relevan jika hanya hak pekerja saja yang dikurangi selama wabah Covid-19,” tandasnya. (Arif/Ril)

Tags: BuruhBuruh CirebonDirumahkanFSPSFSPS Kabupaten CirebonPandemi Covid-19THR
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.