KABUPATEN CIREBON, SC- Budayawan Cirebon Timur, H Taufik menyayangkan pembagian kartu BPNT di kantor Kecamatan Lemahabang, Jumat (15/5/2020). Selain dinilai kurang tepat sasaran, menurut dia, pembagian kartu tersebut juga terkesan mengabaikan protokol kesehatan, salah satunya menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Coba saja kita lihat, mereka yang menerima bantuan sosial, sangatlah sedikit yang tepat sasaran. Selain tidak terlihat adanya kaum difabel yang seharusnya diperhatikan lebih, juga para penggerak seni budaya, para penerima manfaat tersebut sangat berdesakan dan ini tentunya sangat riskan dan sangat memungkinkan adanya terkena virus yang saat ini sangat menakutkan,” katanya kepada Suara Cirebon.
Selain itu, lanjut dia, dirinya pun sangat menyayangkan lemahnya penegakan sanksi bagi penggerak usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Seperti salah satu contoh nyata adalah membeludaknya pembeli di salah satu toko yang berada di Desa Cipeujeuh Wetan. Bahkan, saking ramainya, para pengunjung pun berjubel hingga hampir memakan bahu jalan.
“Ini sangat riskan dan minim pantauwan dan mengesampingkan protokoler kesehatan,” paparnya.
BACA JUGA: Bantu Warga Terdampak Corona, Polresta Cirebon Gelar Baksos Serentak
Menyikapi hal tersebut, Camat Lemahabang, Edi Prayitno menjelaskan, pihaknya memang tak dapat berbuat banyak. Dirinya mengaku hanya bisa memberikan imbauan kepada para para pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, untuk salah satu toko yang berada di Desa Cipeujeuh Wetan, pihaknya juga telah melakukan sidak dan imbauan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan imbauan dan bahkan sidak dengan melibatkan beberapa unsur, termasuk TNI dan Polri. Namun itu tadi, kami hanya mampu mengimbau tetapi tidak berhak untuk melakukan tindakan. Namun demikian, kami akan kembali melayangkan surat kepada pemilik toko untuk melaksanakan protokoler kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Cek Dapur Umum, Atalia Ingin Pastikan Tidak Ada Warga Jabar Kelaparan
Sementara itu, Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko saat ditanya tentang toko yang membandel menuturkan, pihaknya hanya mempunyai hal untuk melakukan tindakan terkait pidana. Sehingga, terkait penegakan Perda adalah kewenangan Satpol PP.
“Sebenarnya bukan masalah imbauan atau penegakan, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat maupun pengelola badan usaha untuk secara bersama-sama turut peduli dalam penanganan penyebaran virus Corona sesuai dengan arahan pemerintah,” tandasnya. (Agus)