KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkerjasama dengan Polri, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penyekatan dibeberapa titik di Kota Cirebon. Yakni, di Pelandakan, Penggung, Kalijaga, dan Tangkil.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Yoyon Indrayana menyampaikan, pihaknya juga membuat dua posko, yaitu di GTC dan Kanggraksan.
“Intinya kita akan menyampaikan bahwa masyarakat tidak bisa bergerak, artinya bergerak sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Yoyon kepada Suara Cirebon, Rabu (6/5/2020).
BACA JUGA: DSP3A Dianggap Remehkan DPRD Kota Cirebon
Yoyon mengatakan, selama diberlakukannya PSBB selama dua pekan ini, khususnya di bidang transportasi ada pembatasan kapasitas penumpang yang harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seperti mobil pribadi yang dua baris hanya diperbolehkan membawa tiga orang, dengan keterangan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
“Mobil tiga baris empat orang. Satu pengemudi dua penumpang di tengah satu di jok belakang. Meskipun satu KK, juga harus ada batas karena etika atau aturannya seperti itu,” jelasnya.
Bahkan kebijakan tersebut, berlaku juga untuk kendaraan bermotor, tidak diperbolehkan membonceng, terkecuali satu alamat sesuai dengan KTP. Kemudian, lanjut Yoyon, ojeg online pun tidak diperbolehkan membawa penumpang selama diberlakukannya PSBB di Kota Cirebon. Sebab peraturan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Ojeg online hanya dibolehkan bawa barang saja enggak boleh bawa penumpang, aturan itu arahan dari Kemenhub bukan dari Dishub Kota Cirebon saja,” paparnya.
BACA JUGA: Kota Cirebon Dapat Bantuan 5 Ribu Paket Sembako
Adapun pemantaun yang dilakukan petugas, untuk para ojol agar tidak bisa menghindar dari cek poin, dikatakan Yoyon, Walikota Cirebon sudah mengintruksikan untuk melakukan monitoring atau patroli.
“Kalau melewati pos tetap diperiksa oleh petugas seperti Satpol PP TNI dan Polri, tadi sih Pak Wali sudah meminta mereka harus keliling atau patroli, bisa saja kan mereka (ojol) menghindari pos penyekatan,” ucapnya.
Sementara, untuk moda transportasi angkutan umum, hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut umum tersebut. “Yang kapasitasnya sepuluh penumpang jadi 5 penumpang. PSBB itu sebenarnya biasa saja, cuman dengan pembatasan protokol kesehatan, lebih ketat aja. Kota Cirebon enggak ada penutupan atau Lockdown yah,” pungkasnya. (M Surya)