CIREBON, SC- Adanya Perbedaan NIK KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga (KK) disinyalir menjadi penyebab karut-marutnya data penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS). Perbedaan kedua nomor tersebut membuat proses uploading secara online catatan kependudukan itu menjadi invalid atau gagal. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Drs M Syafrudin, Senin (4/5/2020).
Dia menjelaskan, perbedaan NIK ini terjadi sejak awal sebelum penerapan KTP elektronik, karena masyarakat yang tidak tertib secara identitas kependudukannya. Ditengarai, hal itu disebabkan oleh berbagai hal dari kepentingan masyarakat yang ingin memiliki identitas lebih dari satu. Diantaranya, pindah antar wilayah penduduk yang tidak menggunakan surat pindah. Sehingga petugas memasukannya kembali dengan NIK baru.
“Nama, tanggal lahir dan nama orang tua yang berbeda dikarenakan kepentingan penduduk sehingga sistem sebelum KTP el tidak mendeteksi ganda,” ujar Syafrudin.
Baca Juga: Penyusunan Raperda, DPRD Kabupaten Cirebon Tunggu Covid-19 Tuntas
Namun, kata Syafrudin, ketika sudah terekam KTP el, NIK selain NIK yang pertama kali direkam biometriknya akan menjadi nonaktif. Sehingga, jika dipaksa entri baru dan dilakukan rekam KTPel dengan NIK baru oleh penduduk yang telah rekam sebelumnya, maka akan menjadi duplicate record dan nonaktif.
Menurut Syafrudin, dasar hukum Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2 dalam hal NIK dijelaskan, pada Ayat (1) yang berisikan berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan menjadi data tersendiri.
“Maka hal ini yang melatarbelakangi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan (GISA) yang diluncurkan tahun 2017. Diluncurkannya GISA itu untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, sadar melakukan update data kependudukan, sadar pentingnya pemanfaatan data kependudukan, dan sadar dalam pelayanan administrasi kependudukan,” terangnya.
Baca Juga: PSBB-nya Besok, Bansos di Kabupaten Cirebon Disalurkan Pekan Depan
Sedangkan terkait NIK yang berbeda dengan tanggal lahir, dijelaskan Syafrudin, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas. Tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia sebagaimana yang dimaksud UU nomor 23 tahun 2006.
“Memang komponen penyusun NIK dan nomor KK adalah kode wilayah dan tanggal, namun ketika ada perubahan data di dalamnya tetap tidak merubah NIK,” paparnya.
Dan NIK itu sendiri, berlaku seumur hidup dan selamanya. Tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili sesuai dengan PP Nomor 37 Tahun 2007. (Islah)