MAJALENGKA, SC- Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin menggelar Konferensi Pers terkait mengamankan sebanyak 22 remaja anggota geng motor yang meresahkan warga, Senin (11/5/2020).
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo mengakui pihaknya telah mengamankan sebanyak 22 remaja geng motor tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 pukul 22.30 WIB bertempat di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, karena mereka meresahkan warga.
Dijelaskan, di antara 22 orang ini ada tiga orang residivis yang sebelumnya sudah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 8 bulan, 6 bulan dan satu orang lagi ancaman 6 bulan. Mereka merupakan asimilasi kemarin yang dibebaskan.
“Kita lakukan pendataan pada saat mereka berkerumun dan tidak ditemukan miras, tidak ada sajam. Apa yang dilakukan oleh remaja ini di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melanggar PSBB tersebut. Kita lakukan peringatan, kita panggil orang tua dan kepala desanya. Jika di kemudian hari kedapatan berkerumun lagi maka 22 orang remaja ini akan dikenakan UU Karantina Kesehatan No. 6 Pasal 93, ” kata Kapolres AKBP Bismo.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Majalengka Ditindak
Lebih lanjut Kapolres Bismo mengatakan dalam pelaksanaan mengamankan 22 remaja geng motor melibatkan unsur Muspika, anggota Polsek Dawuan, Anggota Koramil Dawuan, Pemdes dan Warga Desa Bojongcideres, selanjutnya diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pembinaan.
Bilamana masih membandel melakukan kerumunan di saat Wabah Pandemi Covid-19, sambung Kapolres akan dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (Eka)