MAJALENGKA, SC- Gugus Tugas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka memperbolehkan umat muslim di Majalengka melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid atau musala, seperti salat Jumat, salat tarawih dan salat Idul fitri.
Namun relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Penegasan itu diungkapkan Ketua Satgas Keagamaan H Yayat Hidayat yang juga Kepala Kantor Kemenag Majalengka usai memimpin rapat di aula kantor Kemenag setempat, Senin (18/5/2020).
Pertemuan itu menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA: Petugas Antisipasi Peredaran Daging Celeng di Majalengka
Turut mendampingi Ketua Satgas Keagamaan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka KH.Anwar Sulaeman, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.E.Z Abidin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama H Asep Syahidin.
Peserta dalam rapat tersebut para kepala KUA, pejabat di lingkungan Kemenag Majalengka, pimpinan ormas dan tamu undangan lainnya.
Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi PSBB di wilayah Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan bersama MUI, DMI, FKUB serta tim Satgas Keagamaan.
Tujuanya untuk merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19 ini. “Kesimpulannya dari diskusi ini, kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan salat tarawih, salat rawatib, salat jum’at, salat Idul Fitri, takbiran di masjid, asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat,” tegas Yayat.
BACA JUGA: Majalengka Berencana Perpanjang PSBB
Alasan Majalengka mempersilakan kaum muslimin melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi ini, sambung dia, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.
“Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus Corona,” papar Yayat.
Penjelasan serupa diungkapkan Ketua MUI Majalengka KH Anwar Sulaeman. Dijelaskan dia, dalam pelaksanaan salat Idulfitri yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.
Sedangkan bagi zona aman diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah. Kemudian, menjaga jarak minimal 1 meter.
“Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas,” tuturnya.
BACA JUGA: Menjelang PSBB Selesai, Tiga Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Sembuh
Usai berdikusi Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka langsung membuat surat edaran (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka Nomor : 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dan kaifiyat takbir serta Idulfitri di masa pandemi Covid-19.
SE itu ditandatangani langsung oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI, FKUB. Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT. (Dins)