Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Terkena PHK, Ratusan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut PT Yamakawa Rattan Industri Berikan Pesangon Sesuai Peraturan

Arif Rahman by Arif Rahman
Selasa, 26 Mei 2020
in Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A
Aksi Buruh

RATUSAN massa saat melakukan aksi di depan PT Yamakawa Rattan Industry menuntut pihak perusahaan membayarkan pesangon bagi buruh yang terkena PHK sesuai peraturan, Selasa (26/5/2020). (Foto: Arif)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di PT Yamakawa Rattan Industri yang beralamat di Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Selasa (26/5/2020).

Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi menjelaskan, dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk memberikan hak buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan setempat sesuai peraturan yang berlaku.

“Pihak perusahaan merencanankan 238 pekerja di-PHK. Sebanyak 57 orang di antaranya mengadu ke DPC GRIB terkait hak kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Edi kepada suaracirebon.com di sela-sela aksi.

BACA JUGA: Nestapa Buruh di Kabupaten Cirebon dalam Situasi Pandemi

Dia mengungkapkan, buruh yang terkena PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon, melainkan diganti dengan kompensasi sebesar Rp4,4 juta. Padahal, menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 164, buruh yang terkena PHK tersebut seharusnya mendapatkan pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Jika saya hitung-hitung satu kali ketentuan itu nilainya berbeda-beda, karena disesuaikan dengan masa kerja mereka. Yaitu ada yang harusnya mendapat Rp15 juta, Rp25 juta, dan lain-lain. Yang pasti itu lebih dari nilai kompensasi yang hanya Rp4,4 juta. Buruh yang terkena PHK juga masa kerjanya berbeda beda, paling sebentar itu 2 tahun dan yang terlamanya 6 tahun,” ungkap Edi.

Bahkan, lanjut dia, terkait hal ini pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Namun, Edi menegaskan, jika belum ada respons, baik dari Disnaker maupun pihak perusahaan, pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar pada hari Kamis, (28/5/2020) mendatang.

BACA JUGA: Kasus Terkonfirmasi Positif Covi-19 di Kabupaten Cirebon Bertambah Lagi, Jumlahnya Jadi 10 Kasus

“Semoga ada itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan hak-hak buruh ini sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena kompensasi sebesar Rp4,4 juta yang diberikan perusahaan itu tidak ada dasar hukumnya. Berikan saja pesangonnya sesuai aturan. Kalau bicara dampak Covid-19, maka semua juga terdampak, tapi jangan dijadikan alasan bagi perusahaan untuk membayarkan hak buruh di bawah peraturan,” tandasnya.

Namun, ketika suaracirebon.com hendak mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak PT Yamakawa Rattan Industri, mereka tidak dapat ditemui dengan alasan sedang melakukan rapat. (Arif)

Tags: Buruh CirebonDPC GRIB Kabupaten CirebonPesangonPHKPHK CirebonSuara Cirebon
Arif Rahman

Arif Rahman

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.