KOTA CIREBON, SC- Setelah sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengoperasikan beberapa KA Reguler, mulai Jumat (19/6) PT KAI akan kembali mengoperasikan perjalanan KA Reguler.
Demikian yang disampaikan manager Humas PT KAI Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon Luqman Arif kepada Suara Cirebon melalui keterangan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Dikatakan, PT KAI Daop 3 Cirebon akan mengoperasikan kembali KA Reguler yakni KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol PP dan KA Kaligung dengan relasi Brebes – Semarang Poncol PP.
Di masa new normal ini, kata dia, bagi calon penumpang yang menggunakan moda transportasi KA perjalanan jauh, seperti KA Kaligung ini, calon penumpang harus dalam kondisi keadaan sehat.
“Minimal tidak ada gejala, seperti flu, pilek, batuk dan demam, suhu badan juga tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius,” ujarnya.
Tak hanya itu, calon penumpang pun, sangat dianjurkan untuk memakai masker dan menggunakan lengang panjang atau jaket.”Ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran dan memutus virus Covid-19,” katanya.
Dijelaskan persyaratan tersebut ditetapkan KAI tersebut mengacu pada Surat edaran Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Serta surat edaran DJKA Kementrian perhubungannomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
BACA JUGA: Maksimalkan Bantuan Sosial, Prioritaskan Kondusifitas Lingkungan
Dalam hal mendapatkan tiket, masyarakat bisa melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada pengoperasian KA ini, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. (M Surya)