MAJALENGKA, SC- Penyerobotan tanah warga diduga terjadi dalam pembangunan jalan penghubung Kecamatan Sindang dan Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Pembangunan jalan dengan jenis pekerjaan pelebaran tersebut dinilai telah mengabaikan hak warga selaku pemilik lahan. Ironisnya proyek yang dikerjakan oleh PT Quantum Inti Utama tersebut kabarnya juga melibatkan oknum anggota dewan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan sudah mulai dilakukan sejak pekan kemarin. Pembangunan jalan dengan sumber dana Pemerintah Pusat (DAU) bernilai Rp3,139 miliar sangat disambut baik oleh masyarakat. Namun, sayangnya ketika proses pengerjaan dilaksanakan, hak warga yang tanahnya terdampak belum mendapatkan ganti rugi.
“Tidak ada penjelasan dari pihak manapun, baik dari rekanan, desa ataupun pihak terkait lainnya, tahu-tahu jalan sudah mulai dikerjakan,” ujar Cardi, warga Desa Pasir Ayu, Kecamatan Sindang, Rabu (17/6/2020).
Padahal, lanjut pria yang tanah orang tuanya juga terdampak pelebaran jalan, saat sosialisasi tahun 2018 lalu selain meminta kesediaan warga untuk melepas tanahnya untuk pelebaran jalan, juga disebutkan bahwa untuk penggantian akan dibicarakan kemudian.
“Tentu orang tua saya kaget, ketika tiba-tiba tanahnya sudah digali untuk pelebaran jalan, kemudian pohon ditebang tanpa penjelasan lagi soal pengantiannya,” katanya.
BACA JUGA: Tidak Ditemukan Penderita Positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka
Mestinya kata dia jalan yang dibangun di atas tanah milik warga itu disosialisasikan kembali ,dan dilakukan pembicaraan dengan warga yang tanahnya terdampak sehingga tidak terkesan pembangunan jalan telah menyerobot tanah milik masyarakat demi kepentingan proyek.
“Pada prinsipnya pada saat sosialisasi dua tahun lalu warga yang tanahnya terdampak tidak keberatan, tapi tolong perhatikan juga hak warga jangan langsung dikerjakan begitu saja bagaimana dengan lahan yang terkena pelebaran,” tukasnya.
Karena belum adanya kejelasan dalam pembebasan lahan, lanjutnya warga meminta agar proses pembangunan jalan dihentikan sementara. “Kemarin ada pertemuan di kantor desa, dan warga yang lahannya terdampak meminta agar pembangunan dihentikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan oleh warga lainnya. Warga sangat menyayangkan pembangunan langsung dilakukan begitu saja. Padahal banyak tanah warga yang terkena pelebaran jalan yang direncanakan lebar 1,25 meter untuk sisi kiri dan kanan dari badan jalan sebelumnya.
“Selama ini kami bayar pajak, kok tiba-tiba dengan seenaknya dijadikan jalan, pohon ditebang tanpa ada penjelasan,” kata warga lainnya.
BACA JUGA: Petani Cengkeh di Majalengka Keluhkan Harga Jual
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Majalengka Agus Tamim belum dapat dikofirmasi terkait pembangunan jalan yang pngerjaannya dilakukan oleh PT Quantum Inti Utama tersebut. (Dins)