MAJALENGKA, SC- Penyandang disabilitas harus dilindungi dan diberikan haknya. Pemikiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD Majalengka menginisiasi Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Majalengka H.Asep Eka Mulyana mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas mejadi salah satu prioritas untuk secepatnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Penetapan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini menjadi prioritas,termasuk raperda lainnya yang juga sedang dibahas sekarang,” katanya.
Selain tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD Majalengka juga tengah membahas raperda lainnya, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda perubahan Perda No.1 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Majalengka kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) Majalengka.
Menurut politisi Partai Golkar ini, penyandang disabilitas juga sangat perlu diperhatikan hak-haknya. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan serta mendapatkan pendidikan.
BACA JUGA: Tidak Ada Penerima,1,2 Ton Telur di Majalengka Dimusnahkan
“Perda ini bertujuan sebagai payung hukum dalam memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminatif serta mendapatkan hak-haknya dalam mewujudkan kesejahteraan hidupnya dan mandiri,” jelasnya.
Sementara terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Terhadap PDAM sebagaiman disampaikan oleh eksekutif, dimaksudkan untuk pengembangan kinerja, pelayanan sekaligus membangun kemampuan PDAM sebagai perusahaan daerah. (Dins)