MAJALENGKA,SC- Pemerintahan Desa Pasir Ayu, Kecamatan Sindang mengakui belum ada ganti rugi terhadap lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan. Sehingga dianggap wajar bila kemudian ada keberatan dari dari warga pemilik lahan.
“Memang belum ada penggantian untuk lahan yang terkena pembangunan jalan,” kata Kepala Desa Pasir Ayu, saat dikofirmasi di kantornya, akhir pekan kemarin.
Secara runut dia menceritakan, mengapa belum ada ganti rugi terhadap lahan milik warganya. Bermula pada tahun 2018 ada sosialisasi mengenai rencana pelebaran pada jalan kabupaten tersebut. Pada acara sosialisasi pemilik lahan beserta perangkat desa turut hadir.
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga keputusan, yang pertama warga bersedia sebagian lahannya dipergunakan saat pelebaran jalan dilaksanakan. Kedua diberitahukan bahwa setelah dilakukan pelebaran maka lebar badan jalan menjadi tujuh meter, pengukuran dilakukan dari as jalan waktu itu. Sehingga lahan warga yang akan terdampak masing-masing 1,5 meter untuk sisi kiri dan kanan jalan.
“Kemudian poin ketiga dari pertemuan tersebut yakni masalah selanjutnya akan dikembalikan ke Pemda dan hal lainnya akan dibicarakan kemudian,” jelasnya.
Setelah pertemuan tersebut lanjutnya, belum ada lagi pertemuan,termasuk ketika pembangunan jalan akan mulai dikerjakan. Pemerintah desa belum sempat memberitahuan kepada warga,meski ada surat pemberitahuan tentang akan dimulainya pekerjaan pembangunan jalan.
“Karena kesibukan,pemerintah desa belum sempat melakukan pertemuan dengan 50 warga selaku pemilik lahan yang terkena pembangunan jalan,” akunya.
BACA JUGA: Polres Majalengka Gulung Pelaku Ilegal Logging
Setelah adanya keberatan dari sebagian warga yang terkena pelebaran, pihaknya sudah melaporkan kepada Pemkab Majalengka, melalui dinas terkait yang diwakili oleh Sekdis PUTR, Ruchyana. Hasilnya pekerjaan tetap dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya tidak complain.
“Melalui telepon pihak dinas menyuruh pekerjaan telah dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya tidak protes, sedangkan untuk yang pemiliknya masih keberatan supaya ditangguhkan dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan komonikasi dengan Pemkab Majalengka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Secara pribadi saya tidak menyalahkan warga yang complain dan mempertanyakan soal ganti rugi,karena dalam pertemuan 2018 disebutkan hal lainnya akan dibicarakan kemudian, tetapi sebelum ada pembicaraan pembangunan sudah dilaksanakan,” pungkasnya.
Sekretaris Dinas PUTR Ruchyana yang dikonfirmasi terkait hal tersebut dalam pesan WA-nya mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan di awal tidak ada penggantian tanah atau lahan yang terkena pembangunan jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pemilik lahan protes dengan pembangunan jalan yang ditetapkan sebagai jalan kabupaten ssejak tahun 2008 lalu. Pasalnya lahan warga yang terdampak pembangunan belum mendapatkan ganti rugi.
BACA JUGA: Pelebaran Jalan Cicalung – Sindang Minta Dihentikan
Menurut Cardi, tanah orang tuanya juga terdampak pelebaran jalan belum mendapatkan ganti rugi. Padahal saat sosialisasi tahun 2018 lalu selain meminta kesediaan warga untuk melepas tanahnya untuk pelebaran jalan , juga dijanjikan untuk penggantian akan dibicarakan kemudian.”Tentu orang tua saya kaget, ketika tiba-tiba tanahnya sudah digali untuk pelebaran jalan, kemudian pohon ditebang tanpa penjelasan lagi soal pengantiannya,” ujarnya. (Dins)