CIREBON, SC- Kabag Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Kamalul Iman Billah SAg MA Mak menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi mahasiswa jika ingin mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dia mengungkapkan, keringanan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama orang tua atau wali mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Persyaratan itu, lanjut Kamal, ada 11 yang harus dilengkapi sesuai pengumuman Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/2020 yang dikeluarkan IAIN Cirebon, yaitu:
1. Mahasiswa aktif semester genap tahun akademik 2019/2020.
2. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pada tahun 2020 (Beasiswa Bidikmisi, Beasiswa GenBI, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
3. Orang tua/wali bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai tetap pada instansi pemerintah dan bukan status pensiun.
4. Orang tua/wali meninggal dunia.
5. Orang tua/wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa kompensasi, atau jika mencari nafkah pada jasa angkutan online dibatasi karena wabah Covid-19.
6. Usaha orang tua/wali mengalami kerugian usaha signifikan atau dinyatakan pailit oleh instansi berwenang.
7. Orang tua/wali mengalami penurunan pendapatan signifikan sebelum dan sesudah terjadi wabah Covid-19, atau orang tua/wali mengalami penutupan tempat usaha atau tempat mencari nafkah yang dinyatakan oleh orang tua/wali dan diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa setempat (stempel basah)
8. Mahasiswa melakukan pendaftaran secara online pada syekhnurjati.ac.id
9. Berkas yang tidak lengkap dan tidak jelas terbaca maka tidak ditindaklanjuti.
10. Keringanan UKT yang diberikan sebesar sepuluh persen (10%).
11. Seluruh keputusan akhir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurut Kamal, semua mahasiswa yang memenuhi syarat tersebut diperbolehkan untuk mengajukan keringanan UKT ke kampus. Pengajuannya, kata dia, dapat dilakukan secara online melalui website kampus dan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 18 Juni sampai dengan 20 Juli 2020.
BACA JUGA: Cara Pengajuan Keringan UKT di IAIN Cirebon
“Semua mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut silahkan untuk mengajukan keringanan ke kampus. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika ada mahasiswa tidak sesuai persyaratan tersebut dan pendaftarannya melewati jadwal yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan harus membayar UKT sesuai jadwal semula,” terangnya kepada Suara Cirebon, Selasa (24/6/2020). (Arif)