CIREBON, SC- Menanggapi salah satu tuntutan Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon yang menggelar aksi damai terkait transparansi anggaran Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Ahmad Yani MAg mengungkapkan, pihaknya akan membuka secara gamblang terkait informasi yang memang menjadi hak mahasiswa.
“Kami dari LP2M akan memberikan informasi yang gamblang terkait yang menjadi hak mahasiswa terkait pelaksanaan KKN-DR ini,” kata pria yang akrab disapa Kang Yani ini kepada Suara Cirebon ketika ditemui di ruangannya, Senin (29/6/2020).
Dia mengungkapkan, terkait anggaran di lembaga yang dipimpinnya ini memang terkena refocusing dari pusat yang nilainya hampir 100 persen akibat pandemi Covid-19. Sehingga, anggaran penelitian untuk para dosen dihentikan dulu untuk sementara.
BACA JUGA: Besok, Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon Gelar Aksi
“Berbicara transparansi anggaran KKN-DR tidak terlepas dari LP2M. Anggaran LP2M itu terkena refocusing karena anggarannya banyak dari APBN. Refocusingnya hampir semua, 100 persen penanggulangan Covid,” paparnya.
Namun, lanjut dia, dengan berbagai keterbatasan tersebut, pihaknya tetap mengupayakan agar KKN dapat tetap dilaksanakan. “LP2M tetap mencari solusi, karena tidak mungkin kegiatan hilang semua. Kalau peneliatan itu off,” ungkapnya.
Kendati demikian, untuk KKN pihaknya tetap melaksanakannya tahun 2020 ini. Pasalnya, kata dia, jika tidak dilaksanakan, maka mahasiswa tersebut harus menambah masa studinya di tahun depan (2021).
“Kita itu membantu mahasiswa, karena kalau KKN tidak jalan maka mereka menambah kuliah satu tahun depan. Kita mencari solusi dan dari Pendis PTKIN, KKN-DR tidak hanya dilaksanakan di IAIN Cirebon saja, tapi juga semua kampus, terutama di bawah naungan Kementerian Agama,” tandasnya.
BACA JUGA: Tuntut Subsidi Kuota dan Diskon UKT, Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon Gelar Aksi
Bahkan, lanjut dia, terkait KKN-DR ini, di IAIN Cirebon mempunyai keunggulan. Yaitu untuk pendaftaran dan pelaporan KKN, kampus ini telah mempunyai aplikasi. Sehingga, hal itu dapat mempermudah mahasiswa dan pelaksaan bisa melalui online.
Sementara itu, Kasubag Humas dan Publikasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Mohamad Arifin MPdI menjelaskan, terkait salahsatu poin lainnya yang menjadi tuntutan mereka, yaitu subsidi kuota, masing-masing fakultas di kampus setempat telah diberikan slot anggaran untuk subsidi tersebut. Untuk itu, dia menyarankan kepada para mahasiswa untuk melakukan komunikasi dengan pihak fakultas terkait subsidi kuotan ini.
“Masing-masing fakultas sudah diberi slot anggaran untuk subsidi kuota. Prosesnya saat ini sedang pembuatan dokumen untuk realisasi subsidi kuota. Sudah diserahkan ke fakultas masing-masing dan dokumennya sudah ada di Unit Pelelangan Barang dan Jasa (UPBJ). Untuk informasi yang lebih jelas, mahasiswa disarankan untuk melakukan kordinasi dan kominikasi dengan fakultasnya masing-masing,” paparnya.
BACA JUGA: IAIN Cirebon Luncurkan Aplikasi Pembelajaran Daring
Kemudian, lanjut Arifin, terkait keringanan UKT pun pihak kampus telah memberikan keringanan melalui pengumuman dengan Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/2020 yang dikeluarkan IAIN Cirebon. Bahkan, pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Wabah Bencana Covid-19.
“Berdasarkan KMA 515 memang ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapat keringanan tersebut. Karena memang itu peraturan dari pusatnya dan kita hanya menjalankan. Untuk itu, bagi mahasiswa yang memang masuk dalam kriteria yang dimaksud diharapkan dapat mengajukan dan segera melengkapi persyaratannya. Pengajuannya telah dibuka pada tanggal 18 Juni kemarin hingga 20 Juli 2020 mendatang. Jadi mangga silahkan untuk mengajukannya kepada unit yang dimaksud yang menangahi hal tersebut,” pungkasnya. (Arif)