Laporan keuangan Kabupaten Cirebon kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Jumat (26/6). Predikat tersebut diraih Kabupaten Cirebon untuk yang kelima kalinya.
PENERIMAAN penghargaan raihan WTP dari BPK RI melalui agenda zoom meeting atau video conference di Command Center itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Anggota DPRD Cirebon, Inspektur Kabupaten Cirebon dan Plt. Kepala BKAD.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan, adanya opini WTP mencerminkan bahwa laporan keuangan Pemkab Cirebon dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Kalaupun ada kesalahan, kata dia, kesalahan itu dianggap tidak material atau signifikan.
Artinya, dengan diraihnya predikat WTP dari BPK RI, menunjukkan bahwa pengadministrasian yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Cirebon sudah bagus.
“Predikat WTP ini diberikan setelah melihat aspek kesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektifitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imron.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh dinas di Kabupaten Cirebon, atas diraihnya predikat WTP untuk yang kelima kalinya ini. Ia berpesan, agar seluruh Dinas bisa mempertahankan predikat tersebut untuk bisa terus diraih oleh Kabupaten Cirebon. “Jadi jangan sampai lengah, tahun depan harus kembali WTP,” pinta Imron.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, penyerahan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kali ini, terpaksa dilakukan secara virtual. Hal itu sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dimasa pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: BLT DD Tahap Dua di Kabupaten Cirebon Cair Pekan Depan
Arman Syifa menyampaikan, kondisi wabah covid-19 dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat membuat pemeriksaan disejumlah wilayah menjadi terkendala. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menggunakan metode pemeriksaan alternatif, yaitu melalui pemeriksaan jarak jauh dan video conference.
“Tapi Alhamdulillah, kami bisa sempat hadir secara langsung ke wilayah saat pemeriksaan terakhir,” terang Arman. Selain kepada Kabupaten Cirebon, BPK Jawa Barat juga menyerahkan LKPD WTP kepada tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cianjur. (Islah)