KABUPATEN CIREBON, SC- Peristiwa OTT Saber Pungli Polda Jabar yang menyeret 6 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon disesalkan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Itu berarti, pegawai Disdukcapil yang terjerat OTT memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya sudah sering ngomong ke semua kepala dinas, kalau pelayanan terhadap umat (masyarakat) harus benar, jangan ada kepentingan dan motif yang lain. Ternyata omongan tidak didengar, terjadilah seperti kemarin,” tandas Imron, Jumat (26/6/2020).
Aas terjadinya kasus tersebut, kata Imron, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi. Menurutnya, peristiwa OTT Disdukcapil harus menjadi cambuk bagi dinas-dinas lainnya. Artinya, peristiwa yang terjadi di Disdukcapil jangan sampai terjadi pada dinas lainnya.
BACA JUGA: Pemilik Warem dan PSK di Kalijaga Terjaring Razia Pekat
“Kalau Disdukcapil melakukan itu harus menjadi cambuk, jadi perhatian dinas lain,” kata Imron.
Meski demikian, Imron mengaku akan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Perilaku yang tidak baik dalam pelayanan masyarakat harus dirubah, jangan dilestarikan. “Saya instruksikan pelayanan jangan sampai terganggu. Kasus ya kasus, jangan sampai kasus menghambat pelayanan,” pinta Imron.
Oleh karenanya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dirinya akan bersikap tegas dengan memberlakukan non job terhadap ketiga pejabat ASN Disdukcapil yang terjaring OTT. “Kita akan berikan tanpa jabatan (non job) dulu terhadap ketiga pejabat ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut. Sampai ada putusan dari proses pemeriksaan oleh pihak berwajib,” papar Imron, Sabtu (27/6/2020).
Jika ketiga ASN itu terbukti tidak bersalah, maka ketiganya akan dibebaskan lagi dari non job-nya. Namun, Bupati masih menimbang penempatannya, apakah dipindah atau tetap di tempat semula. Hal itu bergantung dari bukti-bukti yang ada.
“Apakah nanti dipindah atau tidak, kita lihat dia (PNS) terbukti atau tidak. Tapi untuk sementara ini dia di non job-kan dulu,” tukas Imron.
Selain itu, Imron juga mengaku akan mengevaluasi distribusi e-KTP yang sudah tercetak. Saat ini pihaknya sedang menggodok regulasi terkait rencana distribusi yang melibatkan pihak lain. “Rencananya sih seperti itu dan sudah dibahas, bahwa pendistribusian penyaluran e-KTP akan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang. Tapi masih kita bahas masalah anggarannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mohamad Syafrudin juga menyesalkan tindakan pungli yang dilakukan oleh bawahannya di kantor tersebut. Pernyataan itu disampaikan Syafrudin menyusul OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Jabar dan berhasil menggelandang 3 ASN dan 3 pegawai honorer di dinas yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Raih Predikat WTP untuk Kelima Kalinya
“Kemarin tim Saber Pungli Polda Jabar (mulanya) mengkonfirmasi proses pencetakan e-KTP. Dan sudah dijelaskan kalau sistem daftar online diterapkan karena masa pandemi covid-19 sesuai protokol kesehatan,” ujar Syafrudin, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, dalam peraturan yang berlaku, e-KTP, KK, Akte Lahir dan lainnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Masyarakat yang sudah mengajukan layanan, hasilnya bisa diambil di masing-masing kantor kecamatan sesuai domisili pemohon.
Dalam pelayanan beberapa data kependudukan, pihaknya juga sudah melakukan langkah dan inovasi, yakni online sistem data kependudukan terpadu. Sehingga, dengan kejadian tersebut dirinya menyayangkan karena ternyata hal itu belum dilakukan oleh bawahannya.
“Untuk pertanggungjawaban atas perilaku pegawai yang menjalankan pungli akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya. (Islah)