KOTA CIREBON, SC- Warga Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon, mempertanyakan penanganan laporan dugaan penggelapan dana kontribusi/kompensasi dari pengusaha batu bara di Pelabuhan Cirebon yang kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.
Dalam kasus ini, Forum Panjunan Bersatu (FPB) dan Forum Persatuan RW Kelurahan Panjunan sebagai pihak yang dilaporkan oleh para warga. Nilai uang kompensasi batu bara yang semestinya menjadi hak warga totalnya ditaksir Rp4,2 miliar, dari tahun 2018 sampai 2019.
Perwakilan warga, Kasno Hardi Iwan didampingi dua rekannya, Asep dan Suherman, menegaskan, laporan ke Polres Cirebon Kota sudah dilakukan sejak Februari 2020, namun hingga Juni 2020 belum juga ada perkembangan yang berarti.
“Kami para warga Kelurahan Panjunan sudah melapor ke Polres Cirebon Kota sebagai pihak yang berwenang, tapi sudah sekitar 4 bulan berjalan belum menunjukkan ada keseriusan dalam penanganan kasus ini. Persoalan ini juga sudah kami adukan juga ke Kapolri,” tandas Kasno, Sabtu (13/6/2020).
BACA JUGA: Physical Distancing Tak Hambat Dukungan Pertamina Pada Pelaku UMKM
Dirinya mengatakan, FPB dan Forum Ketua RW (FRW) Kelurahan Panjunan sudah berulangkali didatangi para warga untuk diminta penjelasan agar transparan dalam pengelolaan dana kompensasi batu bara. Tapi, FPB maupun FRW belum mau terbuka dan terkesan menyepelekan permintaan para warga Kelurahan Panjunan.
“Kami datang ke kantor FPB sudah, namun belum ada penjelasan yang transparan. Warga juga sudah meminta bantuan Lurah Panjunan agar bisa menjadi fasilitator dalam masalah ini, hanya saja Pak Lurah tidak mau dilibatkan dan mengaku tidak tahu. Maka, para warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan FPB dan FRW ke aparat kepolisian,” katanya lagi.
Kasno memaparkan, jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Panjunan yang mendapat dana kompensasi batu bara sebanyak 2.682 KK dengan jumlah penduduk 10.436 jiwa (perhitungan Januari 2020).
Volume bongkar muat batu bara tahun 2018 yakni 3.303.475.109 MT dan 2019 sebesar 3.187.366.233 MT yang berarti totalnya 6.490.841.342 MT.
Nilai kompensasi selama 2 tahun sejak Desember 2017, lanjut Kasno, sebesar Rp 1.300/MT yang terbagi Rp 300/MT untuk operasional/BOP dan Rp 1.000/MT untuk para warga melalui FRW dan FPB. Dari 100 persen hak warga (Rp 1.000/MT), untuk RW 01 sebanyak 30 persen, RW 10 haknya 30 persen serta 40 dibagi ke RW 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08 dan 09 plus rukun nelayan.
“Data-data yang kami berikan ke Polres Cirebon Kota sudah cukup banyak dan terlihat dugaan penggelapannya. Kami juga sudah ada yang laporan resmi dan dimintai keterangan atau di-BAP sebagai pelapor maupun saksi. Bahkan, kami sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolres Cirebon Kota agar bisa meluangkan waktu untuk audiensi pada awal Maret 2020, tapi belum terlaksana. Pihak Kejaksaan Negeri Cirebon juga sudah kami temui dan diserahkan berkas-berkas dugaan penggelapan dana kompensasi batu bara,” ungkapnya.
BACA JUGA: Meski Zero Positif Covid-19, Pemkot Cirebon Keukueh PSBB Proposional
Para warga Kelurahan Panjunan, tambah Kasno dan Suherman, sangat berharap pihak kepolisian bisa cepat bergerak dalam menangani kasus tersebut. Pun demikian, kejaksaan bisa ikut mendukung para warga dalam upaya meminta hak atas dana kompensasi batu bara. (Red/SC)