KABUPATEN CIREBON, SC- Kericuhan yang terjadi saat audiensi kuwu se-Kabupaten Cirebon di gedung DPRD beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Setelah Ketua DPRD Mohammad Luthfi memastikan akan memroses dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi IV, Aan Setiawan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, kini giliran Luthfi dilaporkan balik ke BK oleh Biro Bantuan Hukum (BBH) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Melalui kuasa hukumnya, Saefudin SH, BBH resmi melaporkan Luthfi ke BK DPRD DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/6). Setelah melalui mekanisme pelaporan sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, berkas laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK, Munawir SH.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Irma Widayanti mengatakan, sikap tersebut diambil setelah mendapat izin dari Ketua DPC PDI Perjuangan, Drs H Imron, MAg. “Kita mengambil sikap sudah seizin ketua DPC tadi malam, bahwa kita memang akan melaporkan ke BK,” ujar Irma.
BACA JUGA: Reses DPRD Kabupaten Cirebon Diganti Bagi-bagi Beras
Menurutnya, ada tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihaknya ke BK DPRD. Ia menyebutkan, poin pertama adalah perihal surat undangan yang dibuat tidak melalui administrasi yang baik dan tidak melalui Bamus DPRD. Karena, surat tersebut tidak menggunakan kop surat dan tidak dibubuhi tandatangan. “Intinya tidak melalui administrasi yang baik dan tidak melalui Bamus,” tegasnya.
Poin kedua, kata Irma, agenda sesuai yang tercantum dalam surat undangan adalah halal bihalal. Namun kenyataannya, tempat tersebut justru menjadi ajang debat dan protes terhadap salah satu politisi PDI Perjuangan.
“Ternyata sebagai ajang debat dan ajang protes terhadap salah satu anggota kita,” tandas Irma.
Selain dua poin tersebut, BBH DPC PDI Perjuangan juga menyoroti kericuhan yang terjadi saat itu. Menurut Irma, sebagai pimpinan dewan, seharusnya ketua DPRD bisa mengendalikan situasi. Tapi kenyataannya suasana justru semakin ricuh.
“Ke empat poin pelanggaran, ini poin yang terpenting, karena kita masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Irma.
BACA JUGA: Statemen Aan Tanggungjawab DPRD
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Tebencanaan dan Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB, dugaan pelanggaran tersebut terdapat unsur pidana. Oleh karenanya, BBH DPC PDI Perjuangan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan ketua DPRD ke pihak kepolisian.
“Ya, (akan dilaporkan ke kepolisian). Tapi kita masih berkoodinasi dan akan rapat lagi. Tapi yang diprioritaskan kita ke BK dulu,” paparnya. (Islah)