ASTANAJAPURA, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menghentikan proses pembangunan Kios e-Warung di area Pasar Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Ciebon, Selasa (23/6). Ini dilakukan lantaran belum dikantonginya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam proses pembangunannya.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, pihaknya menerima laporan dari aktivis agar proses pembangunan tersebut dihentikan. “Selagi perijinannya belum ditempuh, maka pembangunannya harus dihentikan,” katanya.
Kuwu Mertapada Wetan, Sumarno, menjelaskan pihaknya menyambut baik sikap aktivis yang menginginkan proses pembangunan tersebut dihentikan sampai adanya izin dari pihak terkait. Dan terkait perizinan merupakan kewajiban dari pihak yang membangun.
BACA JUGA: Untuk Tindak UMC, Satpol PP Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi dari DPKPP
“Kami sebagai pelayan masyarakat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebenarnya bangunan itu akan digunakan untuk E-Warung dengan sewa lahan per tahun sebesar 1 juta rupiah dengan masa sewa selama 10 tahun. Tapi karena adanya tuntutan agar bangunan itu dihentikan, kami akan melaksanakannya sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Astanajapura, Herry Soemarjono, proses pembangunan tersebut dihentikan untuk sementara. “Kami hanya memfasilitasi dan memberikan imbauan, karena yang berhak menghentikan adalah pihak terkait,” paparnya. (Agus)