KABUPATEN CIREBON, SC- Daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Gunung Santri hanya tersisa 75 ribu ton lagi. Jika dihitung, tinggal 1,5 tahun lagi TPA tersebut masih bisa menampung sampah. Kondisi tersebut membuat Pemda Kabupaten Cirebon harus segera merealisasikan TPA.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Bidang Pertanahan, Harief Purnomo ST mengatakan, upaya tanggap darurat sampah sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon. Bersamaan dengan itu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon juga segera melakukan pembebasan lahan TPA pada tahun 2021 mendatang.
“Pembebasan lahan TPA akan dilakukan di tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan sebesar rp12 miliar,” kata Harief, kemarin (3/6/2020). Namun, dia mengakui lokus pengadaan lahan belum dapat dipastikan disatu lokasi atau dua lokasi. “Apakah dana tersebut digunakan untuk pengadaan lahan di satu lokasi atau dua lokasi,” ujar Harief.
BACA JUGA: Gunungan Sampah di Jagapura Wetan akan “Disulap” Jadi Taman yang Indah
DLH sendiri, kata dia, berencana melakukan perluasan di TPA Gunung Santri dengan terlebih dahulu menginventarisir tanah milik desa, pemda, negara dan perorangan. Luas perluasan lahan di TPA Gunung Santri mencapai 5 hektare. “Sedangkan pembebasan dilokasi lainnya di wilayah timur sekitar 5,5 hektare,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, ST MSi menyampaikan, Pemda Kabupaten Cirebon sudah memperpanjang sewa lahan TPA hingga 2021 mendatang. Begitupun dengan kompensasi untuk warga sekitarnya, juga sudah diberikan. “Feasibility study (FS) sedang di lelang, diperkirakan FS sendiri jadinya sekitar empat bulan lagi. Dan untuk DED akan dilakukan di APBD murni tahun 2021 secara paralel. Sehingga pembangunan fisik bisa dilakukan pada tahun 2022,” terang Deni.
Ia membenarkan ada rencana perluasan TPA Gunung Santri. Lokasinya masih menyatu dengan TPA yang sudah berjalan. Dengan perluasan tersebut, daya tampung TPA bisa lebih dari yang ada sekarang. “Prediksi daya tampung TPA bisa lebih dari itu, kalau pembebasan perluasan lahan berhasil,” ujarnya.
BACA JUGA: Sampah Mengganggu, Desa Mertapada Kulon Butuh TPA
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menyampaikan, Pemda tidak harus membeli tanah untuk perluasan TPA Gunung Santri. Pasalnya, berdasarkan informasi, disekitar TPA Gunung Santri memang ada tanah milik Pemda. Terlebih, tujuannya adalah untuk meminimalisir anggaran. “Jadi, memang harus terealisasi. Yang penting targetnya kabupaten cirebon bisa secepatnya bebas dari sampah,” paparnya. (Islah)