Ruang Rapat Paripurna Abhimata Tidak Mampu Menampung Massa
KABUPATEN CIREBON, SC- Para Kuwu se-Kabupaten Cirebon menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020). Aksi itu dilakukan karena mereka tersinggung dengan statement anggota DPRD, Aan Setiawan yang disampaikan di salah satu televisi swasta Cirebon beberapa waktu lalu yang membahas soal data penerima bantuan terdampak Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Pantauan Suara Cirebon, ruang rapat Paripurna Abhimata tempat audiensi berlangsung tidak mampu menampung kehadiran mereka. Pasalnya, selain para Kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon (FK3C) juga memadati hingga halaman kantor DPRD.
Permohonan maaf yang disampaikan Aan Setiawan tidak membuat mereka puas. Massa berusaha merangsek ke depan dan mengolok-olok Aan. Kondisi tersebut membuat suasana semakin gaduh bahkan nyaris ricuh.
“Saya mohon maaf, apa yang saya sampaikan karena keceletot,” ujar Aan disambut teriakan para kuwu yang memintanya untuk mundur.
Tak berhenti disitu, suasana semakin memanas ketika Aan Setiawan dibawa keluar dari ruang audiensi. Bahkan, Ketua DPRD, Mohammad Luthfi yang mencoba mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan Aan pun tak membuat suasana mencair.
Ternyata, bukan hanya permohonan maaf dari Aan yang diinginkan para kuwu. Mereka juga meminta Aan mundur dari jabatannya. Tuntutan yang sama disampaikan FK3C di luar gedung DPRD. Mereka juga mengaku tersinggung dengan pernyataan politisi PDI Perjuangan itu. “Aan mundur…Aan mundur,” teriak mereka.
BACA JUGA: Korban Jatuhnya Helikopter MI 17 Dimakamkan Di Cirebon
Plt Ketua FKKC, Rakhmat Hidayat, menyampaikan aksi yang dilakukan para Kuwu merupakan reaksi spontanitas atas statemen salah satu anggota DPRD yang menuding biang karut marutnya data penerima Bantuan Sosial (Bansos) adalah dari Kuwu dan petugas teknis, yakni Puskesos.
Menurutnya, statemen tersebut menggambarkan seolah-olah penyelenggaraan pemerintahan di desa ada pihak yang memberikan prasangka dengan persepsi-persepsi personalnya. Dan pernyataan yang disampaikan politisi PDI Perjuangan itu telah menyinggung perasaan para Kuwu. Bukan hanya itu, kata Rakhmat, pernyataan anggota dewan tersebut juga menyinggung perangkat teknis desa, yakni Puskesos.
“Pak Aan tidak menyinggung secara explisit kuwu mana dan Puskesos mana, tapi dalam pernyataan tersebut mengeneralisir bahwa karut marut data ini karena kuwu dan Puskesos yang kemudian terjebak dalam suasana politik desa. Suka tidak suka, orang saya dan bukan orang saya, saudara saya dan bukan saudara saya, dan seterusnya,” terang Rakhmat.
Oleh karenanya, berawal dari pernyataan oknum anggota DPRD yang mendiskreditkan kuwu secara persepsional itu, FKKC kemudian memohon klarifikasi. Bukan saling menjelekkan seperti statemen yang disampaikan anggota dewan tersebut.
“Kalau data di desa (dinilai) karut marut, sok kita tantang visi DPRD dan Pemkab Cirebon mau bikin apa terkait data di Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
BACA JUGA: Kuwu se-Kabupaten Cirebon Geruduk Kantor DPRD Tuntut Salah Satu Anggota Dewan Mundur
Disinggung tuntutan mundur yang disampaikan kuwu dalam audiensi, Rakhmat menyebutkan, hal itu tuntutan secara personal. Karena, jika permintaan mundur secara institusi akan disampaikan dengan menggunakan mekanisme yang ada.
“Dari situ secara institusi diminta apabila yang dilakukan oknum anggota PDRD itu dianggap menyalahi etika, maka badan kehormatan (BK) DPRD akan melakukan sidang untuk memproses pelanggaran etika tersebut,” paparnya. (Islah)