KABUPATEN CIREBON, SC- Potensi retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat luar biasa. Potensi yang bisa digali dari spot sebaran tempat wisata, pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya bisa menghasilkan retribusi parkir hingga puluhan milyar. Namun, target retribusi tahun 2019 sebesar Rp 500 juta tidak tercapai. Hal itu terjadi karena penetapan target tidak maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, usai rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mengatakan, jika dilihat dari luas wilayah dan sebaran spot wisata, pasar dan lainnya, termasuk jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon, retribusi parkir diKabupaten Cirebon potensi retribusi parkir sangat besar.
Sayangnya, target yang ditetapkan Dinas terkait disetiap titik tidak rasional. “Contoh, disatu titik pasar dalam kurun waktu satu minggu, targetnya itu cuma rp70 ribu. Artinya per hari hanya menyetor rp 10 ribu. Apa iya pengunjungnya sebatas 10 motor? Kan enggak mungkin,” kata Cakra, kemarin.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Balita Yatim Diringkus Polisi
Padahal, lalulintas ekonomi itu terjadi dipasar. Aktivitas masyarakat dipasar dari pagi sampai siang jumlahnya juga cukup banyak. “Tapi itu tadi penetapan kesanggupan untuk membayar ini tidak rasional. Makanya dari target dishub rp 500 juta itu hanya tercapai rp 270 juta,” kata Cakra.
Oleh karenanya, hal itu akan menjadi evaluasi Komisi II agar nanti ada kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk meminta tiket atau karcis pada petugas parkir. Sesuai Perda nomor 7 tahun 2009, retribusi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1000 dan roda empat Rp 2000, tidak boleh lebih.
“Maka dari itu pengendara wajib meminta karcisnya. Karena dengan meminta karcis, secara otomatis retribusi masuk ke pemda. Kalau tidak diminta akan terjadi penguapan,” tegas Cakra.
Selain itu, Komisi II juga akan melakukan evaluasi kepada petugas parkir untuk menjelaskan bahwa retribusi yang masuk selama ini tidak rasional. Pasalnya, jika melihat data kendaraan dari samsat, potensinya luar biasa karena jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon mencapai 400 ribu lebih.
BACA JUGA: Fase AKB Tempat Wisata di Jawa Barat Dibuka Kembali
“Karena dalam sehari rata-rata mininal kita membayar parkir rp 2000 sampai rp10 ribu. Kalau diambil rata-rata rp5000 sehari tinggal dihitung saja kali 30 hari, berarti sekitar rp150 ribu per hari, per orang. Kalau diambil yang paling minimnya yaitu rp50 ribu, kalau dikali ratusan kendaraan itu jumlahnya sudah milyaran. Tapi kenapa retribusi hanya tercapai 270 juta,” terang dia.
Dalam rapat tersebut, imbuh Cakra, Komisi II merekomendasikan sistim parkir berlangganan seperti yang sudah diterapkan didaerah-daerah lain. Sistim parkir berlangganan itu masyarakat cukup membayar parkir satu kali dalam satu tahun. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, masyarakat bebas parkir dimanapun diwilayah Kabupaten Cirebon.
“Semua masyarakat yang bayar tahunan, bebas parkir. Tapi untuk nilainya belum dikaji, kita baru melakukan awalan rapat kerja dengan dinas terkait,” ungkapnya. (Islah)