KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon memperingati HUT Bhayangkara ke 74 dengan memberikan SIM gratis kepada 6 orang penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon. SIM yang diberikan adalah SIM D yang langsung diserahkan oleh Kaolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasatlantas Polresta Cirebon, AKP Akmad Troy di Mako Polresta setempat, Selasa (30/6/2020).
Kapolresta Cirebon mengatakan, kegiatan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ini sebagai bentuk apresiasi Polresta Cirebon kepada penyandang disabilitas dengan memberikan SIM D gratis. Apresiasi ini diberikan karena penyandang disabilitas ini masih berkarya, masih bekerja, dan masih mencari nafkah untuk keluarganya.
“Seperti yang diatur di dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 bahwa penyandang disabilitas berhak untuk memiliki SIM, yaitu golongan SIM D,” kata Syahduddi kepada Suara Cirebon.
Selain itu, kata Kapolresta Cirebon, pertimbangan pemberian SIM gratis ini karena mengemudikan kendaraan bermotor adalah hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas.
“Tentunya ini mendorong semangat bagi kita, seluruh anggota Polri untuk lebih semangat dalam bekerja,” pintanya.
BACA JUGA: Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 23 Kasus Narkoba
Meski gratis, kata Syahduddi, namun mereka tetap melakukan tahapan pembuatan SIM, seperti melengkapi persyaratan administrasi, uji kesehatan, dan melakukan ujian praktik. Selain itu, penglihatan dan pendengarannya pun harus normal
“Persayatanya terpenuhi semua dan semuanya dinyatakan lulus. Kemudian kita berikan SIM D kepada mereka sebagai perayaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” pungkasnya. (Kirno)