KOTA CIREBON, SC- Terbitnya surat edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 no 09 tahun 2020 tentang kriteria perjalanan orang pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Dengan ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon harus menyesuaikan syarat naik KAI jarak jauh dengan diterbitkannya SE No 9 Tahun 2020.
Begitu yang disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Luqman Arif kepada Suara Cirebon, di ruangan kerjanya, Senin (29/6/2020).
Luqman menjelaskan, menyesuaikan dengan surat edaran (SE) no 9 tahun 2020, perpanjangan masa berlaku hasil tes swab dan Rapid tes bagi lenumlang.
“Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan,” terang Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif.
Diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, kata dia, penumpang yang masih memiliki hasil tes swab ataupun rapid yang masih berlaku, tidak mesti melakukan tes ulang lagi.
“Jadi penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat, itu tidak mesti dites ulang, kalau masih memiliki hasil tes swab dan rapid yang masih berlaku,” kata dia.
Luqman menambahkan, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, sangat diwajibkan memakai masker serta menerapkan protokol penanganan Covid-19.
“Kaya memakai masker itu wajib, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
BACA JUGA: KAI Kembalikan Uang Tiket
Secara umum, lanjut Arif, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” tutur Luqman.
Selain itu, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020, KAI membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.
BACA JUGA: PT KAI Daop III Cirebon Berbagi
“Pembatalan KA Ranggajati tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya,” ungkapnya. (M Surya)