KABUPATEN CIREBON, SC- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pihak Calon Kuwu nomor urut 2, Casudi. Kabar kemenangan gugatan sengketa tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Walim SH MH di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2020).
Kepada Suara Cirebon, Walim mengatakan, palu sidang putusan yang mengabulkan pihaknya diketuk pada Rabu (2/7/2020) kemarin. Menurutnya, putusan hakim PTUN Bandung adalah mencabut SK Bupati tentang pengesahan dan pelantikan kuwu atau dibatalkan.
“Kalau salinannya kami belum menerima karena putusannya baru Rabu kemarin. Tapi perkaranya adalah Nomor 4/gugatan/2020/PTUN/BDG memenangkan penggugat,” ujar Walim.
Dalam amar putusannya, kata Walim, hakim menilai panitia pilwu tidak netral. “Dan memang panitia pilwunya ada kubu-kubuan, ada kubu Casudi calon nomor urut 2 dan ada kubu Kasmad calon nomor urut 1,” jelas Walim.
Selain itu, lanjut Walim, pihak PTUN Bandung mengabulkan gugatan kliennya karena berdasarkan pertimbangan Pasal 37 Perbup Nomor 21 tahun 2019 yang jadi pedoman panitia pilwu.
Walim menyebutkan, pihak panitia pilwu sendiri sebenarnya sudah melaksanakan amanat Perbup tersebut. Dan panitia pilwu menjadikan Perbup tersebut sebagai pedomannya. “Tapi pasal pada Perbup ini jelas menjerat (panitia pilwu), bunuh diri. Artinya pasal ini bertentangan dengan peraturan yang di atasnya yaitu UUD 45. Di antaranya warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih. Sehingga saya menilai Perbup ini batal demi hukum,” tegas Walim.
Selain itu, sambung Walim, di dalam Perbup tersebut juga terdapat pasal yang mengatur ambang batas perolehan suara minimal satu persen yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena di dalamnya tidak diatur sanksinya. “Yang namanya peraturan itu semua ada sanksinya. Ini kok tidak ada, seharusnya ditarik itu, memalukan,” tandasnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyelesaian Sengketa Tanpa Mediasi
Walim menegaskan, setelah menerima salinan putusan sidang gugatan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan salinannya kepada Bupati Cirebon. Jika dalam tiga hari setelah menerima salinan putusan tersebut tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka Bupati harus melaksanakan putusan PTUN tersebut. Yakni mencabut SK atau menggugurkan SK pengesahan dan pelantikan kuwu.
“Nanti yang jadi kuwu turun, enggak jadi kuwu lagi karena SK-nya dicabut. Itu kalau tidak ada upaya hukum tiga hari maksimalnya. Kalau Bupati tidak menjalankan keputusan atau mengeksekusi putusan itu, nanti sanksinya dari Gubernur atau Presiden. Karena semua ada aturannya,” ungkapnya. (Islah)