MAJALENGKA, SC- Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Majalengka diminta dapat mengakomodir pendidikan nonformal, seperti Madrasah Diniyah (MD).
Harapan tersebut disampaikan Ketua Forum Komonikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Majalengka, A Mudhofir. “Kami berharap dalam Raperda Pendidikan yang saat ini masih digodok dapat memuat pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah di dalam peraturan tersebut,” katanya, Selasa (14/7/2020).
Menurut Mudhofir, pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketakwaan terhadap peserta didik. Hal itu juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius.
“Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Raperda Pendidikan, H Hanurajasa TM menuturkan, dalam penyusunan Perda Pendidikan ini pihaknya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi terkait. Harapanya mereka dapat memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas.
“Kami menyadari bahwasanya sangat penting adanya keterlibatan semua pihak dalam pembuatan Perda Pendidikan, dengan melibatkan elemen masyarakat diharapkan akan melengkapi kekurangan – kekurangan yang masih ada, salah satunya masukan dari FKDT Majalengka,” katanya.
BACA JUGA: MPLS SMA Negeri Dilaksanakan Online
Politisi PAN ini menjelaskan, dalam penyusunan Perda pihaknya juga meminta masukan serta saran dari para pendidik dan para akademisi. Dalam penyusunan Raperda dilibatkan juga tenaga ahli dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Pansus Raperda sebelumnya telah mengundang elemen masyarakat termasuk dari FKDT, cukup banyak masukan serta saran-saran yang kita peroleh, semua masukan ini akan dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat, termasuk dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan,” jelasnya. (Dins)