MAJALENGKA, SC- Satnarkoba Polres Polres Majalengka, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja. Kedua pelaku ditangkap petugas di tempat berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Biamo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti, mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
“Kedua tersangka ini pasrah, tidak melakukan perlawanan saat polisi menangkapnya,” ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).
Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
“Tersangka, kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” jelasnya.
Sedangkan tersangka lainnya, dalam penyalahgunaan ganja tercatat berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pelaku ditangkap petugas di Kantor J &T Desa Beber, Kecamatan Ligung.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Polres Majalengka Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana
Dari penangkapan kedua pelaku lanjut Kapolres,pihaknya masih melakukan pengembangan, dan saat ini polisi tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada dua orang yang masih kami lakukan pengejaran, identitas keduanya sudah kami kantongi,” tambahnya.
Karena perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal (114) Yo Pasal (111) ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar. (Dins)