KABUPATEN CIREBON, SC- Kabar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan yang akan menyodorkan data dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, sudah didengar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi. Jika benar nanti dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejari, pihak DPMD tidak akan ikut campur. Karena itu sudah bukan ranah DPMD lagi, melainkan jadi ranah Kejari.
Kepada Suara Cirebon, Imam Ustadi mengaku hanya berfikiran positif saja. Dia meyakini BLT DD Desa Jagapura Kulon sudah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam peraturan Kemendes RI. “Kalau ketentuan, saya lihat ada Musdesusnya, ada berita acaranya,” ujar Imam di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2020).
Namun, diakui Imam, dorongan dari pihak DPRD tersebut, mungkin terjadi karena berawal dari data yang kurang valid. Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada pihak Pemdes Jagapura Kulon segera memperbaiki data yang kurang valid tersebut. Hal itu agar tidak terjadi irisan atau tumpang tindih bansos di tengah masyarakatnya.
Menurut Imam, permintaannya itu sudah disampaikan ke pihak desa yang bersangkutan pada saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. “Pada saat audiensi kita sampaikan di situ, yang penting valid-kan data,” tandasnya.
Namun, lanjut Imam, kurang tepatnya data penerima bansos di desa tersebut, dimungkinkan juga terjadi karena kuwu masih baru dan kurang bersosialisasi. Sehingga dimungkinkan terjadi hambatan komunikasi yang membuat tidak maksimalnya penggalian data.
“Karena baru, jadi mungkin kurang data ya, mungkin (Kuwu) kurang sesrawungan (bersosialisasi). Mungkin tadi terjadi hambatan komunikasi,” papar Imam.
BACA JUGA: Dewan Bakal Sodorkan Data Jagapura Kulon ke Kejari
Oleh karenanya, dia mengaku sudah menginstruksikan kepada pihak pemdes setempat agar data penerima bansos dari pemerintah melalui sembilan pintu, dipampang di depan balai desa. “Di situ ditulis data KK-nya berapa, yang dapat bantuan PKH berapa, BPNT berapa, bantuan gubernur berapa, ini yang dapat dari bantuan Bupati, ini yang dari BLT DD, dijelaskan,” kata Imam.
Seperti diketahui, imbuh Imam, amanat Kemendes RI sudah mengatur DD untuk penaganan Covid-19 bisa dipergunakan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. (Islah)